MA Batalkan Hukuman Mati Pada Ferdy Sambo, Diubah Menjadi Seumur Hidup

Rabu 09-08-2023,10:23 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani

RADAR JABAR- Mahkamah Agung (MA) kini menerima permohonan kasasi dari Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.

Hukuman matinya ini diubah menjadi penjara seumur hidup begitu pula sang istri yakni, Putri Chandrawati yang dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA yakni, Sobandi mengatakan putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggota lainnya.

 

BACA JUGA:Profil Hakim Suhadi Viral Usai Hapus Hukuman Mati Ferdy Sambo, Punya Anak Pecandu Narkoba

 

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sam dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik yang tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Sobandi pada awak media di Gedung MA, Jakarta Selasa (8/8/2023).

Ferdy Sambo sendiri sebelumnya telah mengjaukan banding atas vonis hukuman mati yang diberikan PN Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati tersebut. Ferdy pun akhirnya mengajukan permohonan kasasi.

Berdasarkan informasi sebelumnya, Ferdy Sambo sendiri terjerat kasus pembunuhan terhadap Birgadir N Yoshua Hutabarat.

 

Kategori :