PT LED Lolos dari Ancaman Pailit, Proposal Perdamaian Perusahaan Diterima Para Kreditor

Selasa 08-08-2023,11:42 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

Johanes Dipa Widjaja selaku Kuasa Hukum PT.LED sangat bersyukur untuk perjanjian perdamaian yang sudah disahkan. Hal ini menyatakan bahwa PKPU sudah dinyatakan berakhir atau selesai. Perjanjian perdamaian yang sudah disetujui sudah mengikat debitur maupun para kreditur.

 

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa PT LED merupakan tulang punggung pemasok listrik di Nusa Tenggara Barat terkhusus Lombok dan dengan berakhirnya PKPU, perusahaan ini bisa beroperasi dan beraktivitas seperti biasanya.

“PT LED ini adalah tulang punggung pasokan listrik di Nusa Tenggara Barat (NTB). Khususnya di Lombok. Kami adalah perusahaan listrik terbesar di wilayah NTB. PKPU-nya sudah berakhir. Artinya, kita sudah bisa beraktivitas seperti biasanya,” Ungkap Johanes Dipa.

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa dengan disetujuinya proposal perdamaian merupakan pencapaian yang sangat luarbiasa, karena bisa memuaskan para pihak yang terlibat dalam perkara ini.

“Ini melebihi kuorum yang ditentukan oleh undang-undang. Artinya, para kreditur meyakini, proposal yang ditawarkan debitur ini, bisa dilaksanakan dengan baik. Sesuai dengan kondisi debitur,” Tuturnya.

 

Kemudian, PT PLN yang merupakan salah satu kreditur yang merupakan perusahaan BUMN telah mendaftarkan tagihannya  dan sudah diterima pengadilan dan akan diselsaikan berdasarkan proposal yang diberikan.“Tagihan tersebut, diselesaikan berdasarkan proposal yang diberikan. ” Tuturnya.

 

Selain itu, PT PLN merupakan salah satu mitra kerja dan bahkan satu satunya pendapatan PT LED adalah dari pembayaran PLN. Ia pun sangat berharap jika perusahaan listrik itu tidak menunda pembayaran listrik.

 

“Jangan sampai terlambat. Karena, kita menggantungkan pembayaran dari PLN. Kami kan memproduksi listrik, menjual ke PLN. Jadi, kalau terlambat melakukan pembayaran, pasti akan berdampak pada pelaksanaan proposal perdamaian,” Ungkapnya (*).

Kategori :