Tanpa sepengetahuan korban, AAB tiba-tiba menusuknya dengan menggunakan pisau lipat yang telah disiapkan sebelumnya.
"Saat pelaku mau pulang, pelaku langsung mengeluarkan pisau dari kantong celananya.
"Selanjutnya ditusukkan ke bagian tubuh korban," simpul Nirwan.
Korban Masih Mencoba Melawan
Setelah ditusuk oleh kakak tingkatnya, mahasiswa UI bernama MNZ berusaha melawan pelaku dengan berusaha menggigit tangan pelaku.
Namun, perlawanan MNZ tidak berhasil dan AAB justru kembali bertindak kejam dengan menggunakan pisau lipat di tangannya.
AAB menusuk leher dan dada korban sekali lagi dengan kejam. Pelaku bahkan menangkap tangan korban dan menyumbatnya ke dalam mulut MNZ.
"Korban mencoba melawan namun pelaku menusuk kembali di bagian dada dan leher berulang-ulang.
"Korban menggigit tangan korban, lalu oleh pelaku tangannya didorong atau memasukkannya ke dalam mulut sehingga korban terjatuh dan tergeletak," pungkas Nirwan.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat pembunuh mahasiswa UI ini dengan Pasal 340 dan subsider Pasal 338, serta subsider Pasal 365 KUHP. Atas tindakannya yang keji dan brutal, AAB sekarang dihadapkan pada ancaman hukuman mati yang maksimal.