5 Materi Ujian SIM C Pola Huruf S, Salah Satunya Jangan Injak Aspal

Sabtu 05-08-2023,13:59 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

JAKARTA - Korlantas Polri telah secara resmi mengubah materi bentuk lintasan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan roda dua atau motor dari pola angka 8 menjadi pola huruf S.

Keputusan ini juga akan diterapkan dan disesuaikan di semua Polres wilayah. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, ketika melakukan pemeriksaan pada lintasan ujian SIM yang baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Jumat 4 Agustus 2023.

Kakorlantas berharap perubahan materi Ujian SM C menjadi lintasan huruf S ini akan mulai diberlakukan mulai Senin 7 Agustus 2023 mendatang dan akan berlaku hingga tingkat Polres.

“Nanti hari Senin kita harapkan dua hari ini masing-masing jajaran sampai ke tingkat Polres bisa menerapkan ujian seperti yang kita lihat pada sore hari ini ya. Jadi teman-teman yang di daerah, teman-teman yang di wilayah bisa melihat langsung di Polres masing-masing apakah sudah tersedia layout yang seperti ini,” kata Kakorlantas.

Kakorlantas menjelaskan bahwa dalam ujian praktik untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C, terdapat 5 materi yang akan diujikan dalam satu lintasan berbentuk huruf 'S' atau Lintasan Huruf S.

Lintasan ini dirancang sedemikian rupa sehingga mencerminkan situasi yang biasa dihadapi di jalan raya.

BACA JUGA:Penjelasan Korlantas Terkait Pembagian SIM C, C1 dan C2, Pengendara Motor Wajib Simak Ini

“Perlu saya sampaikan dalam 1 kali tes ini ada 5 uji yang kita laksanakan. Pertama berjalan di jalan yang lurus, yang kedua bermanuver untuk u-turn, atau balik arah, kemudian gerakan letter S, dan kemudian bereaksi untuk buang ke kiri dan ke kanan. Artinya kalau sebelumnya kita ini hanya menguji per item sepotong-potong, ini kita rangkai sedemikian rupa seperti masyarakat kalau berjalan di jalan raya,” jelasnya.

Materi kelima dalam ujian praktik SIM C menetapkan bahwa pemohon SIM tidak diizinkan jatuh pada lintasan huruf S yang menanjak.

“Nah nanti masukkan dari wilayah (materi uji ke-5) bukan dipersulit, tapi ketika saat lurus, ada drempel, ya jangan jatuh, atau ada tanjakan dikit tapi tetep lurus ada juga sesinya seperti itu,” tambahnya.

“Nah tambahan-tambahan seperti ini saya akan berikan kepada wilayah supaya sesuai dengan karakteristik wilayahnya masing-masing, karena kita tau daerah ada yang datar saja, ada yang seperti itu, prinsipnya 5 ini harus mencukupi,” jelasnya.

Selain itu, Kakorlantas juga menyatakan bahwa aturan larangan menginjak aspal dengan kaki tetap berlaku. Kakorlantas berpendapat bahwa diperlukan keterampilan bagi agar dapat melewati lintasan tersebut tanpa harus menyentuh kaki ke aspal.

“Iya (tetap berlaku). Itulah terampil, makanya saya katakan tadi kuasai motor yang mau dipakai, rem,” pungkasnya.

Kategori :