RADAR JABAR- Bareskrim Polri kini menetapkan Panji Gumilang yang merupakan pimpinan Pomdok Pesantren Al-Zaytun sebagai tersangka dengan kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji selama 4 jam dimulai dari pukul 15.00-19.00 WIB. “Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam di Konferensi pers, Selasa (1/8). “Dan selanjutnya pad apukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan suat perintah penangkapan disertai penahanan,” ujarnya. Sebelumnya Panji tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB. Ia datang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama. Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2016 tentnag ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tetnang Peraturan Hukum Pidana.Panji Gumilang Kini Resmi Ditetapkan Sebagai Terasangka
Rabu 02-08-2023,10:02 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #ponpes al-zaytun
#panji gumilang tersangka penistaan agama
#panji gumilang
#kasus penistaan agama
#al-zaytun
Kategori :
Terkait
Jumat 23-02-2024,13:27 WIB
Dittipideksus Bareskrim Polri Sita Aset Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang Terkait TPPU
Senin 27-11-2023,13:29 WIB
Panji Gumilang Ikuti Sidang Lanjutan di PN Indramayu
Senin 30-10-2023,10:42 WIB
Tempat Persidangan Panji Gumilang Belum Diputuskan Oleh Bareskrim Polri
Kamis 07-09-2023,11:13 WIB
Bareskrim Kembali Periksa Panji Gumilang Untuk Lengkapi Berkas Perkara
Selasa 22-08-2023,14:29 WIB
Panji Gumilang Resmi Pakai Baju Tahanan, Ini Pasal-Pasal yang Menjeratnya
Terpopuler
Senin 10-11-2025,10:48 WIB
Bupati Bandung Ajak Masyarakat Teladani Semangat dan Keikhlasan Pahlawan
Senin 10-11-2025,14:14 WIB
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Kembalikan Berkas Kades Cikuda ke Penyidik
Senin 10-11-2025,14:09 WIB
Kakak Beradik yang Coba Begal Pakai Senpi Mainan Sempat Teriak 'Tembak-tembak'
Senin 10-11-2025,15:34 WIB
Tak Hanya di Faskes, Putri Nikmati Kemudahan BPJS Kesehatan Lewat Layanan Digital
Senin 10-11-2025,14:52 WIB
Peringati Hari Pahlawan, Martasandy Group Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Perjuangan
Terkini
Senin 10-11-2025,19:37 WIB
Hari Pahlawan Nasional, Monumen Patung Jenderal Besar Soedirman Resmi Berdiri di Soreang Bandung
Senin 10-11-2025,16:16 WIB
Ruang Arsip Desa Sukaharja Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
Senin 10-11-2025,15:34 WIB
Tak Hanya di Faskes, Putri Nikmati Kemudahan BPJS Kesehatan Lewat Layanan Digital
Senin 10-11-2025,15:15 WIB
Kakak Beradik Ngaku Aparat hingga Bawa Senpi Mainan, Polisi Duga Terinspirasi dari Game Online
Senin 10-11-2025,14:52 WIB