RADAR JABAR- Bareskrim Polri kini menetapkan Panji Gumilang yang merupakan pimpinan Pomdok Pesantren Al-Zaytun sebagai tersangka dengan kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji selama 4 jam dimulai dari pukul 15.00-19.00 WIB. “Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam di Konferensi pers, Selasa (1/8). “Dan selanjutnya pad apukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan suat perintah penangkapan disertai penahanan,” ujarnya. Sebelumnya Panji tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB. Ia datang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama. Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2016 tentnag ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tetnang Peraturan Hukum Pidana.Panji Gumilang Kini Resmi Ditetapkan Sebagai Terasangka
Rabu 02-08-2023,10:02 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #ponpes al-zaytun
#panji gumilang tersangka penistaan agama
#panji gumilang
#kasus penistaan agama
#al-zaytun
Kategori :
Terkait
Jumat 23-02-2024,13:27 WIB
Dittipideksus Bareskrim Polri Sita Aset Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang Terkait TPPU
Senin 27-11-2023,13:29 WIB
Panji Gumilang Ikuti Sidang Lanjutan di PN Indramayu
Senin 30-10-2023,10:42 WIB
Tempat Persidangan Panji Gumilang Belum Diputuskan Oleh Bareskrim Polri
Kamis 07-09-2023,11:13 WIB
Bareskrim Kembali Periksa Panji Gumilang Untuk Lengkapi Berkas Perkara
Selasa 22-08-2023,14:29 WIB
Panji Gumilang Resmi Pakai Baju Tahanan, Ini Pasal-Pasal yang Menjeratnya
Terpopuler
Senin 07-04-2025,14:18 WIB
Ikuti Panen Raya Padi Serentak Bersama Presiden, Bupati Bandung Sampaikan Tiga Kebijakan Pro Petani
Senin 07-04-2025,12:24 WIB
Persib Tanpa 4 Pemain Kunci untuk Lawan Borneo FC, Bojan Menolak Panik
Senin 07-04-2025,13:40 WIB
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Tanah Sareal Merupakan Keponakan dengan Tante
Senin 07-04-2025,18:47 WIB
Arus Lalu Lintas Kawasan Puncak Kembali Normal atau Dua Arah
Senin 07-04-2025,15:21 WIB
Whoosh Catat Rekor 23 Ribu Penumpang di Puncak Arus Balik Lebaran
Terkini
Selasa 08-04-2025,09:48 WIB
1.461.550 Kendaraan Melintasi Puncak Bogor Periode 23 Maret-7 April 2025, Tertinggi pada H+2 Lebaran
Selasa 08-04-2025,08:37 WIB
DPMD Kabupaten Bogor Siap Gelar Retret Kepala Desa, Tunggu Restu Bupati
Selasa 08-04-2025,08:36 WIB
DPMD Kabupaten Bogor Ungkap Wilayah Empat Kades yang Diduga Pungli THR
Senin 07-04-2025,18:47 WIB
Arus Lalu Lintas Kawasan Puncak Kembali Normal atau Dua Arah
Senin 07-04-2025,15:21 WIB