RADAR JABAR- Bareskrim Polri kini menetapkan Panji Gumilang yang merupakan pimpinan Pomdok Pesantren Al-Zaytun sebagai tersangka dengan kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji selama 4 jam dimulai dari pukul 15.00-19.00 WIB. “Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam di Konferensi pers, Selasa (1/8). “Dan selanjutnya pad apukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan suat perintah penangkapan disertai penahanan,” ujarnya. Sebelumnya Panji tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB. Ia datang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama. Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2016 tentnag ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tetnang Peraturan Hukum Pidana.Panji Gumilang Kini Resmi Ditetapkan Sebagai Terasangka
Rabu 02-08-2023,10:02 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #ponpes al-zaytun
#panji gumilang tersangka penistaan agama
#panji gumilang
#kasus penistaan agama
#al-zaytun
Kategori :
Terkait
Jumat 23-02-2024,13:27 WIB
Dittipideksus Bareskrim Polri Sita Aset Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang Terkait TPPU
Senin 27-11-2023,13:29 WIB
Panji Gumilang Ikuti Sidang Lanjutan di PN Indramayu
Senin 30-10-2023,10:42 WIB
Tempat Persidangan Panji Gumilang Belum Diputuskan Oleh Bareskrim Polri
Kamis 07-09-2023,11:13 WIB
Bareskrim Kembali Periksa Panji Gumilang Untuk Lengkapi Berkas Perkara
Selasa 22-08-2023,14:29 WIB
Panji Gumilang Resmi Pakai Baju Tahanan, Ini Pasal-Pasal yang Menjeratnya
Terpopuler
Sabtu 18-10-2025,13:25 WIB
2 Motor Adu Banteng Sebabkan 2 Orang Luka-luka
Sabtu 18-10-2025,13:14 WIB
Direksi Pertamina Patra Niaga Terus Lakukan Program 'Pantau SPBU'
Sabtu 18-10-2025,21:25 WIB
Tolak Layani Pasien BPJS, RS Unpad Sumedang Sampaikan Permohonan Maaf, Ini Penjelasannya
Sabtu 18-10-2025,12:26 WIB
Akibat Angin Kencang 3 Rumah Rusak dan Jalan Alternatif Longsor
Minggu 19-10-2025,09:40 WIB
Ahmad Luthfi Minta Pengusaha Tionghoa Tumbuhkan Ekonomi Baru di Jateng
Terkini
Minggu 19-10-2025,10:46 WIB
Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Layanan SPBU dengan Serv-Q
Minggu 19-10-2025,09:40 WIB
Ahmad Luthfi Minta Pengusaha Tionghoa Tumbuhkan Ekonomi Baru di Jateng
Sabtu 18-10-2025,21:25 WIB
Tolak Layani Pasien BPJS, RS Unpad Sumedang Sampaikan Permohonan Maaf, Ini Penjelasannya
Sabtu 18-10-2025,19:43 WIB
Wakil Ketua DPR RI: GP Ansor Berpotensi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional hingga 8 Persen
Sabtu 18-10-2025,18:29 WIB