RADAR JABAR - Demi mengembangkan desa wisata di Jawa Barat, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat (Disparbud Jabar) memberikan Pelatihan Sumber Daya Pariwisata di Kota Bandung. Pelatihan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pada desa wisata di Jawa Barat.
"Provinsi Jawa Barat sudah sangat peduli dan sudah memiliki Perda mengenai Desa Wisata, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2022. Jadi pelatihan ini sebagai bukti dari implementasi" ujar Ani Widiani Kepala Bidang Destinasi Pariwisata, di Bandung, pada Sabtu (29/7).
Ia menyebutkan bahwa selama tiga hari terdapat 36 peserta yang akan mendapatkan berbagai materi dari para nasarsumber ahli. Materi yang diberikan berup teknik videografi serta fotografi, peningkatan kualitas desa wisata, pengelolaan sampah di destinasi wista, manajemen keuangan desa wisata, penyusunan paket wisata, pengembangan produk, hingga pemasaran bisnis.
"Jadi kegiatan ini diikuti oleh 36 orang peserta yang mewakili 18 desa wisata di Jawa Barat yang telah menjadi pemenang ajang Dewi Jawara Award 2022," kata ujarnya
Kegiatan yang diikuti ole 36 peserta tersebut merupakan perwakila dari 18 desa wisata di Jawa Barat. Desa wisata di Jawa Barat antara lain Desa Wisata Bantaragung, Desa Wisata Sukasari Kaler, Desa Wisata Putri Dalem, Desa Wisata Sukadana, Desa Wisata Sindangkasih, Desa Wisata Situ Cangkuang, Desa Wisata Saung Ciburial, Desa Wisata Taraju.
Selanjutnya ada Desa Wisata Guranteng, Desa Wisata Mukapayung, Desa Wisata Alamendah, Desa Wisata Baros, Desa Wisata Selasari, Desa Wisata Bojongsari, Desa Wisata Cisande, Desa Wisata Tugu Utara, Desa Wisata Pesona Wanajaya, dan Kampung Wisata Mulyaharja.
Sebelumnya diketahui bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat secara resmi memiliki Peraturan Daerah (Pemda) mengenai Desa Wisata. Hal tersebut telah ditatapkan dalam rapat paripurna antar Guberur Jawa Barat, M Ridwan Kamil dengan DPRD Jawa Barat, pada Jumat 25 Maret 2022.
“Dengan adanya perda, maka pembinaan daya tarik wisata di desa akan difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas. Serta sarana dan prasarana pendukung desa wisata dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah" ujar Benny Bachtiar selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat.
Terdapat beberapa poin dalam Perda Desa Wisata itu, yaitu pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, serta sistem informasi desa wisata. Kemudian ada kerja sam dan sinergitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten atau kota, pengawasan serta pembiayaan.
Selain itu, untuk langkah lainnya Disparbud Jabar telah Melalui merekrut sebanyak 1.000 peserta yang nantinya akan mengikuti program Smiling West Java Ambasador. Melalui program tersebut peserta yang direkrut akan mengeksploasi potensi desa wisata yang terdapat di Jawa Barat.
"Tujuannya adalah pemberdayaan masyarakat di desa wisata menjadi content creator dalam mempromosikan wisata dan budaya di daerahnya masing-masing" ujar Benny.*