JAKARTA - Sebuah peristiwa polisi tembak polisi diungkap oleh Polri yang melibatkan dua anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, yaitu Bripda IMS dan Bripka IG.
Sebelum Bripda Ignatius mengalami penembakan, terungkap bahwa tersangka Bripda IMS sempat mengonsumsi minuman beralkohol.
Akibat insiden tersebut, kedua anggota polisi tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengkonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu,” ujar Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar, melansir PMJ NEWS, Jumat 28 Juli 2023.
Tidak hanya itu, Aswin juga menyampaikan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan bersama dengan penyidik Polres Bogor.
“Nanti Perkembangan akan dirilis oleh Penyidik Polres atau Humas Polri,” katanya.
Inisial nama dua oknum polisi yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) telah terungkap. Mereka yang dikenali dengan inisial IG dan IMS menghadapi ancaman hukuman yang serius.
BACA JUGA:Insiden Polisi Tembak Polisi yang Tewaskan Bripda Ignatius Disebut Kelalaian: Tiba-Tiba Meletus
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa salah satu dari tersangka telah dipindahkan ke tempat penahanan khusus (patsus).
"Yang jelas salah satu tersangka telah diamankan, dan satu tersangka dipatsus," ujar Ahmad Ramadhan, dilansir pada Jumat 28 Juli 2023.
Kedua tersangka terancam dipidana karena telah melanggar etik. Nantinya proses pidana ditangani oleh Polres Bogor, sedangkan etiknya ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri.
"Untuk proses pidananya ditangani oleh Polres Bogor. Sedangkan untuk kode etik, karena ini anggota adalah Densus, merupakan satker Mabes, ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri," ungkap Ahmad Ramadhan.