RADARJABAR - Anggota DPRD Kabupaten Garut Asep Mulyana alias Asep Oco mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menerbitkan regulasi untuk penertiban kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Garut. Akibat regulasi yang tidak tegas memicu pengrusakan lingkungan dampak kegiatan tersebut.
"Kami meminta Pemprov Jabar segera menerbitkan regulasi untuk penerbitan kegiatan pertambangan di Garut. Kegiatan itu sudah meresahkan karena terjadi kerusakan lingkungan, sedangkan pembatasan tidak dilakukan karena aturan belum ada," ujarnya, Rabu (26/7/2023).
Asep Oco mengatakan, Komisi I DPRD Kab. Garut bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Garut dapat memberi masukan kepada Pemprov terkait kegiatan pertambangan yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
Sedangkan, kondisi di lapangan saat ini tidak sesuai aturan. Kegiatan pertambangan tak hanya merusak lingkungan tapi juga bisa menimbulkan bencana alam yang bisa merugikan masyarakat.
"Dalam kondisi saat ini, banyak aspirasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat karena muncul kerugian kerusakan lingkungan dampak pertambangan. Sedangkan, izin galian merupakan kewenangan Pemprov Jabar sehingga kami di daerah hanya bisa mengajukan rekomendasi atau masukan," ungkapnya.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memuat aturan penerbitan izin, pengaturan kegiatan, hingga reklamasi pertambangan. "Kegiatan pertambangan diperbolehkan asal perizinan dan persyaratan lainnya dilalui. Regulasi pendukung dibutuhkan. Kenapa? Penting untuk memuat penataan atau pemeliharaan ke depannya sehingga lokasi tambang tidak dibiarkan begitu saja, tapi harus ada penataan, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya," katanya.
Pada 7 Juni 2023 lalu, Polres Garut bersama Krimsus Polda Jabar, Dinas ESDM Provinsi Jabar, dan Bareskrim Polri, melakukan operasi terhadap dugaan tambang ilegal (galian C) di Kampung Cinanti, Desa Karyamukti Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut.
Dalam operasi tersebut polisi menetapkan dua orang tersangka yaitu UZ dan NS.
Sejumlah barang bukti turut disita diantaranya tiga unit alat berat, 10 unit truk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Kedua tersangka UZ dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU N 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sedangkan tersangka NS dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 161 Jo Pasal 35 Ayat 3 huruf c dan g, Pasal 104 atau Pasal 105 UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 ke 1e KUHP.
Politisi P-Gerindra tersebut mendukung langkah tegas penindakan pelaku pertambangan yang merusak lingkungan hidup.
"Kami sangat apresiasi atas penindakan yang dilakukan Polres Garut, Polda Jabar, dan Bareskrim terhadap kegiatan pertambangan yang merusak lingkungan. Memang selama ini kegiatan disana sulit ditindak," tegasnya.
Dengan penindakan tersebut, lanjut dia, mestinya diiringi dengan regulasi yang mengikat. Dengan demikian, pelanggaran serupa tidak terulang kembali.
"Kejadian kemarin menjadi momen dalam penertiban kegiatan pertambangan di Garut secara keseluruhan, juga sebagai syok terapi bagi pelaku lainnya agar tidak melanggar juga. Karena itu, butuh regulasi agar kegiatan pertambangan bisa ditertibkan dan semua pihak terkait bisa menaatinya. Sehingga, kami menanti Pemprov Jabar segera menerbitkan aturan tersebut," jelasnya.***