RADAR JABAR - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi telah menetapkan bursa kripto dengan melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 pada hari Senin (17/7). Dalam keputusan tersebut, PT Bursa Komoditi Nusantara telah secara resmi ditunjuk sebagai pengelola bursa berjangka komoditas kripto.
Selanjutnya, Bappebti akan bekerjasama dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan untuk mengembangkan dan memperkuat bursa kliring serta pengelolaan tempat penyimpanan aset kripto.
“Perkembangan aset kripto di Indonesia terbilang sangat pesat. Dengan ditunjuknya bursa kripto ini, kami mendukung langkah regulator yang tentunya akan memberikan kepastian dalam dari sisi hukum, transparansi, serta dapat melindungi para pelaku bisnis dan investor yang terlibat dalam industri kripto," ujar VP of Operations Upbit Indonesia Resna Raniadi dalam keterangannya diterima di Jakarta, Selasa 25 Juli 2023.
BACA JUGA:Kemendag Berikan Tips Berinvestasi Aset Kripto Untuk Masyarakat
Resna menyatakan bahwa perusahaannya berkomitmen untuk terus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai regulator.
Mereka juga siap untuk menunggu arahan selanjutnya dari pemerintah terkait pendaftaran sebagai pedagang fisik aset kripto dan berbagai aspek teknis lainnya di lapangan.
“Untuk kedepannya kami berharap dengan penetapan bursa ini dapat memberikan dampak yang lebih positif atas pertumbuhan dari pasar aset digital dan ekosistem kripto yang aman dan nyaman sehingga minat masyarakat dan calon investor untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto akan terus bertumbuh," kata Resna.
Selain itu, Resna menekankan bahwa Upbit akan terus meningkatkan kinerja platform dan sistemnya agar tetap memenuhi standar yang ditetapkan.
Mereka juga berencana untuk terus memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat Indonesia mengenai investasi dalam aset kripto.