BEKASI - Diduga telah terungkap bahwa ada beberapa anggota kepolisian dan Imigrasi yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan organ tubuh ilegal di Kamboja.
Kombes Hengki Haryadi, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa, selain beberapa anggota Polres Bekasi Kota yang diduga terlibat dalam jual beli manusia, juga terdapat oknum imigrasi di Bali yang terlibat dalam kasus serupa.
"Dia tugas di Polres Bekasi Kota, kalau Imigrasinya di Bali," katanya kepada awak media, Jumat 21 Juli 2023.
Disebutkannya, para tersangka memang diamankan tidak dari satu tempat yang sama.
"Karena memang mereka itu gini, ini tuh sindikat kita tangkap bukan di satu tempat gitu," sebutnya.
"Ada di Palembang, Bali, Surabaya. Mereka itu merekrut dari berbagai daerah. Karena sebagian besar itu diberangkatkan dari Bali. Kemudian ke Malaysia, kemudian Kamboja," sambungnya.
BACA JUGA:Terbongkar lagi, Oknum Polisi Diduga Cabuli 4 Anak di Bawah Umur
Seorang anggota polisi dengan inisial Aipda M, diduga menerima uang dalam jumlah ratusan juta rupiah terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan jual-beli organ tubuh.
Kombes Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa oknum tersebut diduga telah menerima total uang sebesar Rp 612 juta.
"Yang bersangkutan menerima Rp 612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus," katanya kepada awak media, Kamis 20 Juli 2023.
Hengki juga mengungkap, tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual organ tubuh ada oknum polisi dan oknum Imigrasi diantaranya oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda).
"Oknum Polri Aipda M. dengan membantu menyuruh para korban membuang hp untuk menghindari pengejaran dari tim Satgas, selain itu yang bersangkutan juga menyebut bisa mengurus," katanya kepada awak media, Kamis 20 Juli 2023.
Sementara petugas Imigrasi berinisial AH dan sebanyak 9 orang lainnya adalah mantan pendonor ginjal.
"Sembilan mantan pendonor. Oknum imigrasi inisial AH," terangnya.
Diketahui juga Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap sindikat yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang melakukan perdagangan organ tubuh. Hengki menyatakan bahwa timnya telah berhasil menangkap sebanyak 12 orang terkait kasus ini.