Hakim Larang Izinkan Nikah Beda Agama, Yandri Susanto Berterimakasih Pada MA

Kamis 20-07-2023,09:51 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani

RADAR JABAR- Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.

Yandri berharap tidak terjadi lagi multitafsir terkait pernikahan beda agama tersebut.

“Alhamdulillah saya ucapkan terimakasih kepada MA. Kita semua berharap dengan keluarnya keputusan tersebut, mulai hari ini dan seterusnya tidak terjadi lagi multi tafsir dari para hakim dan masyarakat, terkait perkawinan beda agama,” ucapnya pada awak media, Kamis (20/7/2023).

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadil Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Putusan ini ditujukan kepada para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Putusan ini dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023 dan ditandatangani oleh Ketua MA M.Syarifudin.

Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:


1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan."

Sebagai informasi, sebelumnya telah dikabulkan permohonan pernikahan beda agama antara dua pasangan Islam dan Kristen oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Putusan tersebut mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat, karena tidak sesuai dengan syariat agama masang-masing.

Kategori :