RADAR JABAR - Gigi Hadid dan sahabatnya, Leah McCarthy, ditangkap setelah kedapatan membawa marijuana atau biasa disebut Ganja saat berlibur di Pulau Cayman minggu lalu.
Menurut laporan ET Online pada hari Rabu (19/7), saat ini model berusia 28 tahun itu telah dilepaskan karena ternyata marijuana tersebut sah secara hukum.
"Gigi bepergian dengan mariyuana (ganja) yang dibeli secara legal di New York City dengan lisensi medis. Itu juga legal untuk penggunaan medis di Grand Cayman sejak 2017. Dia menikmati sisa waktunya di pulau itu," kata seorang perwakilan Hadid kepada ET dalam sebuah pernyataan.
Laporan awal tentang penangkapan model terkenal tersebut pertama kali muncul dalam surat kabar lokal Cayman Island, yang dikenal sebagai Cayman Mal Road.
Menurut laporan tersebut, pada tanggal 10 Juli, sebuah pesawat pribadi yang membawa Gigi Hadid dan McCarthy mendarat di Terminal Penerbangan Umum Bandara Internasional Owen Roberts setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat.
Seperti penumpang lainnya, Hadid dan McCarthy harus melewati mesin pemindai dan pemeriksaan bea cukai yang ada di bandara tersebut. Selama proses tersebut, sejumlah kecil ganja dan peralatan yang digunakan untuk mengonsumsinya ditemukan di bagasi mereka.
BACA JUGA:Zayn Malik Ungkap Alasan Keluar dari One Direction: Sudah Muak
Akibat temuan tersebut, Hadid dan temannya ditangkap dan dibawa ke pusat penahanan dengan tuduhan mengimpor ganja dan peralatan untuk mengonsumsinya.
Namun, akhirnya keduanya dibebaskan dengan jaminan. Dua hari setelah penangkapan, Gigi Hadid dan McCarthy menghadiri sidang di Pengadilan Summary, di mana mereka mengakui kesalahannya dan dijatuhi denda sebesar US$1.000 atau sekitar Rp14,9 juta.
Hingga saat ini, Gigi Hadid belum memberikan pernyataan mengenai penangkapannya.