RADAR JABAR- Selasa (18/7) pukul 19.32 WIB telah terjadi temperan antara KA 112 (KA Brantas) relasi Pasar Senen - Blitar dengan Truk Tronton pada JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah - Semarang Poncol. Akibat kejadian tersebut, Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah - Semarang Poncol untuk saat ini belum bisa dilalui.
Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut. Masinis dan Asisten masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat. Namun terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA. Saat ini, para petugas KAI dibantu dengan pihak terkait masih melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang. "Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu – rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas VP Public Relations KAI Joni Martinus. Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib: a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain. b. Mendahulukan kereta api, dan c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel." Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)." Untuk perjalanan KA, sampai saat ini ada 6 perjalanan KA Penumpang yang mengalami keterlambatan yaitu KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, KA 220 Kertajaya. "Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar," tutup Joni. KAI saat ini telah melakukan berbagai upaya untuk normalisasi di jalur kereta api agar perjalanan KA kembali normal.Akibat Mogok, Kontainer Ditabrak Kereta Api Hingga Muncul Kobaran Api
Rabu 19-07-2023,00:41 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Minggu 12-01-2025,19:52 WIB
Seorang Pengendara Motor Meninggal Dunia Akibat Tidak Terdapat Lampu Penerangan Jalan
Kamis 09-01-2025,16:04 WIB
Gagal Mennyalip Truk di Jalan Narogong Bogor, Seorang Wanita Tewas
Senin 30-12-2024,15:54 WIB
Kesaksian Korban Selamat Pesawat Jeju Air: Saya Telah Diselamatkan
Senin 11-11-2024,11:00 WIB
Toyota Calya Hantam PKL dan Pemotor di Puncak Bogor, 3 Orang Luka-Luka
Kamis 24-10-2024,16:47 WIB
Kecelakaan Maut di Cileungsi Bogor, Satu Orang Tewas di Tempat
Terpopuler
Rabu 29-01-2025,18:11 WIB
Warga Bandung Semringah Kunjungi TSI Bogor, Lihat Perayaan Imlek Hingga Panda Raksasa
Rabu 29-01-2025,20:01 WIB
Gegerkan Warga, Seorang Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pacet Kabupaten Bandung
Kamis 30-01-2025,08:03 WIB
Gercep, Kurang dari 24 Jam, Terduga Pelaku Pembunuhan di Pacet Bandung Diringkus Polisi
Rabu 29-01-2025,22:04 WIB
Walhi Jabar Soroti Revitalisasi Pasar Ciparay Kabupaten Bandung: Diduga Tak Kantongi Izin UKL-UPL
Rabu 29-01-2025,16:42 WIB
Hari Terakhir Long Weekend, Arus Lalin Puncak Normal
Terkini
Kamis 30-01-2025,12:55 WIB
Revival Literasi di SMAN 1 Dayeuhkolot: Kisah Sukses Program yang Lahirkan Siswa Kritis dan Percaya Diri
Kamis 30-01-2025,12:46 WIB
VIral di Medsos, Disbudpar Kabupaten Bogor Buka Suara Soal Tarif Naik di Wisata Curug Nangka
Kamis 30-01-2025,12:01 WIB
Polisi Ekshumasi Makam Korban Dugaan Kasus Pembunuhan di Pacet Bandung, Ini Tujuannya
Kamis 30-01-2025,10:53 WIB
DPR RI Sebut Perlu Kajian Mendalam Sebelum Serangga Dijadikan Lauk dalam Program MBG
Kamis 30-01-2025,09:26 WIB