RADAR JABAR - Pondok Pesantren Al Zaytun kembali menampilkan ajaran yang bertentangan dengan empat Mazhab Islam. Panji Gumilang disebut-sebut semakin melawan empat mazhab yang digunakan di Indonesia.
Hal itu terlihat dari kegiatan salat Jumat di Masjid Al Zaytun yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube Al-Zaytun dengan judul “Kegiatan Ibadah Jumat di Al Zaytun, Jumat 14 Juli 2023”.
Jamaah wanita terlihat ikut salat Jumat. Barisan pria dan wanita berdampingan, dengan kursi diletakkan berjauhan.
Deskripsi acara juga ditulis, dengan nama penyelenggara kegiatan, tingkat kelas bernama Santri, dan asal mereka ditandai dengan istilah Koordinator.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Panggil Lucky Hakim Jadi Saksi Terkait Kasus Panji Gumilang pada Hari Ini
Seperti biasa, acara tersebut menampilkan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang, yang menyampaikan khotbah di akhir acara.
Menurut dokumentasi salat berjamaah di Al Zaytun, baru kali ini salat Jumat yang menyertakan jemaah perempuan yang ditampilkan.
BACA JUGA: Menko Polhukam Mahfud Md: Panji Gumilang dan Al Zaytun Adalah Rentetan dari Gerakan NII!
Berikut syarat-syarat sah salat Jumat menurut empat mazhab:
6 Syarat Sahnya Shalat Jumat Menurut Empat Mazhab:
BACA JUGA: Panji Gumilang Gugat MUI dan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Dalam syarat-syarat sah salat Jumat sebelumnya, disebutkan syarat-syarat wajib salat Jumat bagi jamaah itu sendiri. Hal ini karena shalat Jumat tidak wajib bagi semua umat Islam.
Berikut syarat wajib jamaah sholat jumat:5 Syarat Wajib Jamaah Sholat Jumat:
• Muslim, baligh, dan berakal
• Laki-laki