RADAR JABAR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperpanjang masa penahanan terhadap Walik Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.
Yana yang merupakan tersangka korupsi pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City. “Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung, Tim Penyidik masih memperpanajng masa penahanan Tersangka YM (Wali Kota Bandung) dkk untuk masing-masing selama 30 hari kedepan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/7). Ali menyebut perpanjangan penahan Yana di Rutan KPK ini dimulai sejak 14 Juli 2023 hingga 12 Agustus 2023. “Berkas perkara tersangka YM dan kawan-kawan masih terus dilengkapi tim penyidik dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang memiliki keterkaitan,” uacapnya. KPK menetapkan enam orang, termasuk Yana sebagai tersangka pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City. Selain Yana, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Badung Dadang Darmawan, Sekertaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal. Kemudian Direktur PT SMA Benny, CEO PT CJI Sony Setiadi, dan Manager PT SMA Andreas Guntoro. Benny, Sony Setiadi, dan Andreas Guntoro ini diduga sebagai pemberi suap yang dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangka Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairul Rijal yang diduga sebagai penerima suap ini dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana
Kamis 13-07-2023,12:15 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Selasa 26-08-2025,16:35 WIB
KPK Apresiasi Pemkab Bandung yang Terus Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Transparan
Senin 19-05-2025,14:47 WIB
Kunjungi KPK, Gubernur Dedi Mulyadi Bahas Upaya Realokasi Anggaran Pemprov Jabar
Rabu 26-03-2025,13:47 WIB
Mutasi Rini Batal, KPK Diminta Turun ke KBB Usut Dugaan 'Bancakan' APBD
Jumat 07-03-2025,21:48 WIB
KPK Menetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai Tersangka Korupsi Rumah Dinas
Selasa 25-02-2025,07:48 WIB
Alami Kenaikan, Nilai MCP KPK RI Kabupaten Bandung Akhir 2024 Capai 93 Persen
Terpopuler
Sabtu 27-09-2025,11:48 WIB
Gebrakan RSUD Welas Asih Baleendah Bandung: Dokter Jantung Nganjang ka Kampung Guna Screening Awal Pasien
Sabtu 27-09-2025,15:29 WIB
Kalahkan Alwi, Jonatan Christie Capai Final Pertama Sejak 8 Bulan Terakhir di Korea Open
Sabtu 27-09-2025,13:45 WIB
Tak Ada Lagi Kekeringan, Masyarakat Desa Tapos Bisa Nikmati Air Sumur yang Dibuat Polres Bogor
Sabtu 27-09-2025,15:01 WIB
Kadinkes Jabar Apresiasi Peringatan Hari Jantung Sedunia 2025 di RSUD Welas Asih, Ini Harapannya
Sabtu 27-09-2025,19:36 WIB
Polisi Ringkus Pelaku Jambret di Soreang: Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Terkini
Sabtu 27-09-2025,19:36 WIB
Polisi Ringkus Pelaku Jambret di Soreang: Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Sabtu 27-09-2025,15:29 WIB
Kalahkan Alwi, Jonatan Christie Capai Final Pertama Sejak 8 Bulan Terakhir di Korea Open
Sabtu 27-09-2025,15:01 WIB
Kadinkes Jabar Apresiasi Peringatan Hari Jantung Sedunia 2025 di RSUD Welas Asih, Ini Harapannya
Sabtu 27-09-2025,13:45 WIB
Tak Ada Lagi Kekeringan, Masyarakat Desa Tapos Bisa Nikmati Air Sumur yang Dibuat Polres Bogor
Sabtu 27-09-2025,13:24 WIB