RADAR JABAR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperpanjang masa penahanan terhadap Walik Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.
Yana yang merupakan tersangka korupsi pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City. “Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung, Tim Penyidik masih memperpanajng masa penahanan Tersangka YM (Wali Kota Bandung) dkk untuk masing-masing selama 30 hari kedepan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/7). Ali menyebut perpanjangan penahan Yana di Rutan KPK ini dimulai sejak 14 Juli 2023 hingga 12 Agustus 2023. “Berkas perkara tersangka YM dan kawan-kawan masih terus dilengkapi tim penyidik dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang memiliki keterkaitan,” uacapnya. KPK menetapkan enam orang, termasuk Yana sebagai tersangka pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City. Selain Yana, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Badung Dadang Darmawan, Sekertaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal. Kemudian Direktur PT SMA Benny, CEO PT CJI Sony Setiadi, dan Manager PT SMA Andreas Guntoro. Benny, Sony Setiadi, dan Andreas Guntoro ini diduga sebagai pemberi suap yang dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangka Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairul Rijal yang diduga sebagai penerima suap ini dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana
Kamis 13-07-2023,12:15 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Kamis 06-02-2025,16:16 WIB
KPK Menilai Pemberhentian Pimpinan KPK Merupakan Kewenangan Presiden
Jumat 10-01-2025,16:59 WIB
KPK Periksa Ahok Terkait Kerugian Rp5,4 Triliun dalam Proyek Pengadaan LNG
Rabu 08-01-2025,16:34 WIB
KPK Tegaskan Penggeledahan di Rumah Hasto Kristiyanto Dilakukan Sesuai Aturan
Senin 06-01-2025,16:15 WIB
KPK Periksa Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Terkait Harun Masiku
Selasa 24-12-2024,21:03 WIB
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Hasto Bebas dari Politisasi
Terpopuler
Rabu 19-02-2025,19:21 WIB
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Ungkap Curhatan Pj Bupati Bogor
Kamis 20-02-2025,10:54 WIB
Kuasa Hukum Protes Soal Eksekusi Alat Berat oleh PNBB Kabupaten Bandung di Baleendah, Ini Alasannya
Rabu 19-02-2025,19:26 WIB
Perpustakaan Sekolah sebagai Pusat Literasi di SDN 2 Cipanas
Rabu 19-02-2025,17:38 WIB
Penghujung Masa Tugas Pj Bupati Bogor, Bachril Bakri: Jaga Solidaritas
Rabu 19-02-2025,18:08 WIB
Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Tanggapi Kunker ke Batam, Ini Penjelasannya
Terkini
Kamis 20-02-2025,16:22 WIB
Lawan Gangguan Ormas di Jabar, Dedi Mulyadi Terapkan Operasi Manunggal
Kamis 20-02-2025,15:12 WIB
Seusai Dilantik Presiden Prabowo, Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2025-2030 Disambut Meriah Warga
Kamis 20-02-2025,13:42 WIB
Sah! Dadang dan Ali Dilantik Sebagai Bupati dan Wabup Bandung Periode 2025-2030
Kamis 20-02-2025,10:54 WIB
Kuasa Hukum Protes Soal Eksekusi Alat Berat oleh PNBB Kabupaten Bandung di Baleendah, Ini Alasannya
Rabu 19-02-2025,23:29 WIB