RADAR JABAR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperpanjang masa penahanan terhadap Walik Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.
Yana yang merupakan tersangka korupsi pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City. “Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung, Tim Penyidik masih memperpanajng masa penahanan Tersangka YM (Wali Kota Bandung) dkk untuk masing-masing selama 30 hari kedepan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/7). Ali menyebut perpanjangan penahan Yana di Rutan KPK ini dimulai sejak 14 Juli 2023 hingga 12 Agustus 2023. “Berkas perkara tersangka YM dan kawan-kawan masih terus dilengkapi tim penyidik dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang memiliki keterkaitan,” uacapnya. KPK menetapkan enam orang, termasuk Yana sebagai tersangka pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City. Selain Yana, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Badung Dadang Darmawan, Sekertaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal. Kemudian Direktur PT SMA Benny, CEO PT CJI Sony Setiadi, dan Manager PT SMA Andreas Guntoro. Benny, Sony Setiadi, dan Andreas Guntoro ini diduga sebagai pemberi suap yang dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangka Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairul Rijal yang diduga sebagai penerima suap ini dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana
Kamis 13-07-2023,12:15 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Rabu 26-03-2025,13:47 WIB
Mutasi Rini Batal, KPK Diminta Turun ke KBB Usut Dugaan 'Bancakan' APBD
Jumat 07-03-2025,21:48 WIB
KPK Menetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai Tersangka Korupsi Rumah Dinas
Selasa 25-02-2025,07:48 WIB
Alami Kenaikan, Nilai MCP KPK RI Kabupaten Bandung Akhir 2024 Capai 93 Persen
Kamis 06-02-2025,16:16 WIB
KPK Menilai Pemberhentian Pimpinan KPK Merupakan Kewenangan Presiden
Jumat 10-01-2025,16:59 WIB
KPK Periksa Ahok Terkait Kerugian Rp5,4 Triliun dalam Proyek Pengadaan LNG
Terpopuler
Senin 12-05-2025,12:41 WIB
Operasi Pekat Lodaya 2025, Polresta Bandung Amankan Rarusan Preman
Senin 12-05-2025,17:48 WIB
Camat Citeureup Ungkap 8 Warga yang Alami Kecelakaan Bus Usai Pergi Rekreasi
Senin 12-05-2025,15:06 WIB
Tragis, 11 Orang Tewas Saat Pemusnahan Amunisi di Garut
Senin 12-05-2025,16:47 WIB
PKB Kabupaten Bandung Berduka, Waketum Kang Cucun: Bu Tiktik Sosok Peduli Umat
Senin 12-05-2025,12:28 WIB
30.000 Kendaraan Melintasi Puncak, Satlantas Polres Bogor Terapkan One Way Arah Bawah
Terkini
Selasa 13-05-2025,09:55 WIB
Komisi III DPR Puji Langkah Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB
Selasa 13-05-2025,09:47 WIB
Penggunaan Nama Pahlawan untuk RSUD Kabupaten Bogor
Senin 12-05-2025,21:31 WIB
Situasi Arus Lalu Lintas ke Kawasan Puncak Kembali Normal
Senin 12-05-2025,20:07 WIB
PKB Kabupaten Bandung Berduka, Kang DS: Bu Tiktik adalah Sosok Panutan
Senin 12-05-2025,17:48 WIB