Lebih jauh, Singgih mengatakan, hal tersebut menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada tanggal 13 Februari 2023 lalu, dengan Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
“Dengan hal tersebut, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” pungkasnya.