Radar Jabar - Rekaman video yang menunjukkan para anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bogor melakukan pesta miras menjadi viral di media sosial. Kejadian pesta minuman keras saat mereka piket malam di kantor pemerintahan Kabupaten Bogor.
Imbas rekaman yang viral di media sosial itu, anggota Satpol PP Bogor dipecat PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Melansir dari Viva.co.id, video menampilkan empat anggota tersebut sedang berjaga dengan terdapat dua botol miras yang telah ditenggak.
Video viral itu lalu dijadikan status oleh personel Satpol PP.
BACA JUGA:Plt Bupati Bogor Tegaskan Tolak Tradisi Wisuda untuk Tingkat Sekolah
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kastpol.PP) Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid menegaskan telah memecat secara tidak hormat anggotanya terkait peristiwa tersebut.
Beredar pada 1 Juli 2023, videonya berawal dari media sosial milik anggota berinisial RS. PPNS kemudian melakukan pemeriksaan dan hasilnya menetapkan RS beserta lainnya yang juga terlibat yaitu dengan inisial WQ, RF, AS, serta DY.
"Lima orang oknum ini dinyatakan melanggar aturan. Maka sesuai sanksi yang tertera dalam dokumen tersebut, dengan ini diputuskan lima orang tersebut, diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Imam dikutip dari Viva.co.id.
"Kami sangat menyayangkan dan prihatin dengan adanya kejadian tersebut," tuturnya.