RADAR JABAR - Sejumlah pemuka agama Islam di Indonesia akan dipanggil menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun.
Hal tersebut telah disampaikan oleh Letua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Advokat Pembela Pancasila FAPP), Ihsan Tanjung selaku pihak yang melaporkan dugaan penistaan agama Panji Gumilang. BACA JUGA: Panji Gumilang Diduga Mencari Simpati ke Negara Israel, Imam Supriyanto Angkat Bicara Ihsan mengatakan penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa beberapa pemuka agama Islam yang nantinya akan dijadikan sebagai saksi ahli dalam sidang Panji Gumilang. Pemuka agama Islam tersebut diantaranya adalah Ustadz Abdul Somad (UAS), Ustadz Adi Hidayat, hingga Habib Muhammad Luthfi bin Yahya. Hal ini disampaikan oleh Ihsan Tanjung yang tinggal menunggu kabar dari beberapa pemuka agama tersebut. BACA JUGA: Panji Gumilang, Sosok Kontroversi di Balik Viralnya Pasantren Al-Zaytun, Berikut Biografi dan Perjalanannya "(Bareskrim) katanya akan memanggil UAS, kemudian kabarnya juga Adi Hidayat kemudian kabarnya Abah Luthfi juga akan dipanggil," katanya di Bareskrim pada Sening (7/3/2023). "Dari keterangan yang kami sampaikan, nanti ada beberapa ahli yang akan kami rekomendasikan," tambahnya. Satu sisi, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa dalam kasus ini tidak akan menutup kemungkinan ditutup melakukan sejumlah pemanggilan pada ahli saksi tersebut. "Kita lihat nanti saja, saat ini yang ada kita memenuhi panggilan terkait laporan. Beberapa ahli juga sudah kita periksa seandainya nanti memerlukan ahli yang lain tentu akan menjadi pendalaman selanjutnya," ucap Djuhandani (03/07/2023). Buktinya Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun dilaporkan atas dugaan kasus penistaan agama Islam yang viral saat ini di tengah masyarakat. Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan juga melaporkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan yang sudah teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Menurut Ken, ia sudah melaporkan Panji terkait dengan agama penistaan dan ia berharap juga ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan pemahaman yang sesat. BACA JUGA: VIRAL BEREDAR! Rekaman Diduga Santriwati Al Zaytun Minta Tanggung Jawab Kepada Panji Gumilang Selain itu ada pun landasan atas laporan tersebut yang merupakan amandemen Panji Gumilang yang mengatakan bahwa Al-Qur'an merupakan bukan firman tuhan. “Panji Gumilang mengatakan bahwa Al-Qur'an itu bukan wahyu Ilahi tapi kata-kata Nabi Muhammad SAW. Ini yang diduga merupakan penyesatan,” ujarnya. "Selain itu didukung dengan pernyataan Qola Rusullulohi Shalallahu Alaihi Wasallam Fil Qur'anil Qarim. Biasanya kan Qolallahu Taala Fil Qur'anil Qarim, lah ini Qola Rusululloh yang merupakan penyesatan," tambahnya. Kedua, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh pihak Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jum'at (23/06/2023). laporan tersebut dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan (KUHP) tentang Penistaan Agama. "Forum Advokat Pembela Pancasila hari ini akan datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Panji Gumilang pimpinan Pondok Pasantren Al-Zaytun," ucap Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung (23/06/2023). Ketua Umum DPP FAPP tersebut mengatakan bahwa Panji Gumilang telah menistakan agama Islam melalui ponpes Al-Zaytun tersebut. Bukan hanya itu juga, Ihsan akan menggugat pernyataan Panji yang menyangkal bahwa Al-Qur'an bukanlah firman Tuhan.Habib Luthfi hingga Ustadz Abdul Somad akan Menjadi Saksi Ahli Soal Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Selasa 04-07-2023,12:01 WIB
Reporter : Firman Satria
Editor : Firman Satria
Tags : #saksi ahli persidangan panji gumilang
#panji gumilang ponpes al-zaytun
#panji gumilang
#kasus penistaan agama islam
Kategori :
Terkait
Jumat 23-02-2024,13:27 WIB
Dittipideksus Bareskrim Polri Sita Aset Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang Terkait TPPU
Senin 27-11-2023,13:29 WIB
Panji Gumilang Ikuti Sidang Lanjutan di PN Indramayu
Senin 30-10-2023,10:42 WIB
Tempat Persidangan Panji Gumilang Belum Diputuskan Oleh Bareskrim Polri
Kamis 07-09-2023,11:13 WIB
Bareskrim Kembali Periksa Panji Gumilang Untuk Lengkapi Berkas Perkara
Selasa 22-08-2023,14:29 WIB
Panji Gumilang Resmi Pakai Baju Tahanan, Ini Pasal-Pasal yang Menjeratnya
Terpopuler
Sabtu 18-10-2025,13:25 WIB
2 Motor Adu Banteng Sebabkan 2 Orang Luka-luka
Sabtu 18-10-2025,11:13 WIB
Gubernur Ahmad Luthfi Raih Penghargaan Pemimpin Percepatan Ekonomi Daerah
Sabtu 18-10-2025,21:25 WIB
Tolak Layani Pasien BPJS, RS Unpad Sumedang Sampaikan Permohonan Maaf, Ini Penjelasannya
Sabtu 18-10-2025,12:26 WIB
Akibat Angin Kencang 3 Rumah Rusak dan Jalan Alternatif Longsor
Sabtu 18-10-2025,13:14 WIB
Direksi Pertamina Patra Niaga Terus Lakukan Program 'Pantau SPBU'
Terkini
Minggu 19-10-2025,09:40 WIB
Ahmad Luthfi Minta Pengusaha Tionghoa Tumbuhkan Ekonomi Baru di Jateng
Sabtu 18-10-2025,21:25 WIB
Tolak Layani Pasien BPJS, RS Unpad Sumedang Sampaikan Permohonan Maaf, Ini Penjelasannya
Sabtu 18-10-2025,19:43 WIB
Wakil Ketua DPR RI: GP Ansor Berpotensi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional hingga 8 Persen
Sabtu 18-10-2025,18:29 WIB
Api Lahap Rumah di Sukaraja, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Sabtu 18-10-2025,18:17 WIB