RADAR JABAR- Mario Dandy kini resmi berstatus baru sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya yang berinisial AG.
Penetapan statusnya sebagai tersangka tersebut setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada tanggal 27 Juni lalu. Anak dari mantan pejabat dirut pajak Rafael alun Trisambondo itu kini terancam hukuman 15 tahun penjara. “Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo wisnu Andiko, Senin (3/7/2023). Pelaporan terhadap Mario dalam dugaan kasus pencabulan diketahui melalui kuasa hukum AG, Managatta Toding Allo. Ia mengatakan bahwa hubungan seksual yang terjadi antara Mario dan kliennya ini merupakan perbuatan pidana walau tanpa adanua paksaan atau mau sama mau. Hal tersebut dikarenakan AG masih berumur 15 tahun yang menyebabkan hubungan tersebut dilakukan Mario terhadap anak di bawah umur. “Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindakan pidana. Jadi siapapun yang beruhubungan badan, baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memamng meurpakn tindak pidana,” ujar Mangata di Polda Metro Jaya, Senin (8/6/2023). Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada Senin (8/6), dengan nomor LP/B/2445/5/tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya. Pasal 76 d juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto pasal 82 UU Perlindungan Anak menjadi dasar hukum pelaporan tersebut. Deretan kasus dari Mario Dandy bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan olehnya kepada Cristalino David Ozora. Kala itu atas bantuan AG, Mario bertemu David. AG beralasan bahwa ia akan mengambil kartu pelajar yang berada di David. Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan pun didminta oleh Mario untuk merekam aksinya menganiaya David. Penganiayaan terjadi pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Jakarta Selatan. Atas perbuatan tersebut Mario didakwa telah melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Tindak pidana itu disebut dilakukan secara bersama-sama dengan Shane dan juga AG. “Turut sesrta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat mebacakan surat dakwaan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Proses dari persidangan terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario kepada David masih berlanjut. Sejumlah saksi tentunya telah memberikan keterangan sidang.Kasus Baru, Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan AG
Selasa 04-07-2023,10:12 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Kamis 01-08-2024,15:13 WIB
Mario Dandy Masih Menanggung Utang Restitusi Rp24 Miliar Seumur Hidup
Selasa 14-05-2024,10:47 WIB
Harga Lelang Rubicon Milik Mario Dandy Turun Rp 100 Juta, Berminat?
Jumat 06-10-2023,12:51 WIB
Kumpulan 4 Kasus Kekerasan Anak Pejabat yang Hidup Bahagia dengan Uang Rakyat
Kamis 07-09-2023,14:04 WIB
Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Tanpa Kewajiban Restitusi
Rabu 30-08-2023,09:22 WIB
Mario Dandy Minta Denda Restitusi Rp 120 Miliar Dibayarkan LPSK
Terpopuler
Rabu 03-09-2025,10:45 WIB
Pengamat: Ada 3 Trigger yang Picu Aksi Demonstrasi di Pengujung Agustus 2025
Rabu 03-09-2025,13:06 WIB
Antisipasi Wilayah Agar Aman dan Damai, Kang DS Undang Para Ketua Ormas Se-Kab. Bandung
Rabu 03-09-2025,11:26 WIB
Xooply by MetraNet Dipercaya Perusahaan asal Jepang dalam Layanan B2B E-commerce
Rabu 03-09-2025,19:08 WIB
Deklarasi Damai, Bupati Dan Forkopimda Ajak Ormas Jaga Keamanan Kabupaten Bandung
Terkini
Rabu 03-09-2025,22:40 WIB
Diwarnai Bakar Ban, GEMA Gelar Aksi Damai dan Sampaikan 15 Tuntutan di Depan Kantor Pemkab Bandung
Rabu 03-09-2025,21:00 WIB
PWI Jabar Imbau Anggotanya Berhati-hati dan Miliki Tanggungjawab Moral dalam Menulis Berita
Rabu 03-09-2025,21:00 WIB
Tawarkan Promo Bunga Spesial KPR dan KKB Mulai 1,65 Persen, BCA Expo Bandung 2025 Sukses Digelar
Rabu 03-09-2025,19:08 WIB
Deklarasi Damai, Bupati Dan Forkopimda Ajak Ormas Jaga Keamanan Kabupaten Bandung
Rabu 03-09-2025,17:18 WIB