Bareskrim Naikan Perkara Al-Zaytun ke Tahap Penyidikan

Selasa 04-07-2023,07:12 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani

RADAR JABAR- Badan Resersi Kriminal (Bareskrim) Polri memutuskan untuk menaikan perkara penistaan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun ke tahap penyidikan.

Usai pemeriksaan pemimpin Ponpes Al-Zaytun yakni Panji Gumilang pada Senin, 3 Juli 2023, pihak Bareskrim juga belum mengumumkan satu pun tersangka dalam perkara ini.

Dilansir dari AntaraNews, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (7/4) dini hari mengatakan gelar perkara dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.

“Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar pekara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” Ujarnya pada awak media.

Usai menaikan status penanganan kasus ini, mulai Rabu (4/7/2023) pihak Bareskrim sudah mulai melaksanakan upaya-upaya penyidikan.

Hingga saat ini, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, kemudia lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang.

“Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan Pidana,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan klrafikasi Panji Gumilang, pihaknya menanyakan 26 pertanyaan kepada pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.

Pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik berupa sejara Al-Zaytun, struktur organisasi yayasan, dan terkait beredarnya video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat.

“Yang bersangkutan (Panji Gumilang) menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar ‘statement’-nya dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ucapnya.

Proses Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang berlangsung dari jam 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Kemudian penyidikan melakukan koreksi terhadap hasil pemeriksaan.

“Yang bersangkutan selesai pemeriksaaan sekitar jam 22.00 malam, kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan yang sudah di sampaikan, dan tadi kami lihat jam 23.00 sudah memberikan kembali untuk kembali ke kediaman yang bersangkutan,” tutup Rahardjo pada awak media.

Kategori :