RADAR JABAR- Polisi Republik Indonesia (Polri) kini sedang mengusut kasus dugaan oenistaan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu Jawa Barat.
Pihak Polri akan segera memanggil pimpinan Ponpes Al-Zaytun yakni Panji Gumilang dan akan melakukan gelar perkara. "Ya, kami tindak lanjuti (laporan)," ujar agus , Jakarta Pusat, Minggu (25/6). Agus mengatakan bahwa pihaknya kini sudah berkoordinasi dengan Menko Polhukam yakni Mahfud Md terkait dengan perkara yang melibatkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut. Agus juga menambahkan bahwa pihak Polri siap menerima laporan tersbut dan melakukan penyelidikan. BACA JUGA:Pemerintah Pusat Ambil Alih Kasus Polemik Al-Zaytun "Kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al-Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama. Nanti kita akan tangani dari sana," jelasnya. Komjen Agus Andrianto juga menuturkan bahwa Panji akan diperiksa pada Senin (3/7/2023) di Mabes Polri Jakarta. "Al-Zaytun kemungkinan baru Senin akan dipanggil klarifikasi," ujar Komjen Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6). Berdasarkan informasi sebelumnya yang telah di rangkum Radarjabar.disway.id , Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan sebelumnya bahwa sejumlah langkah yang dilakukan pemerintah utnuk mengatasi persoalan Ponpes Al-Zaytun. Salah satunya memberikan sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam selaku pengelola Ponpes. Mahfud mengatakan bahwa ada tiga persoalan terkait dengan polemik dari Ponpes Al-Zaytun. Ia mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan tiga langkah untuk mengatasi ini. "Akan ada tiga langkah, pertama semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud Md pada awak Media , Sabtu (24/6). Dari hasil tabayun bersama MUI, Mahfud mengatakan bahwa ada unsur pidana dalam polemik Ponpes Al-Zaytun, ia menuturkan pasal pidana akan ditangani oleh pihak Kepolisian Indonesia. BACA JUGA:Penyelesaian Kasus Al-Zaytun, Pemprov Jabar Rangkum 3 Poin Fokus Permasalahan "Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kespulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri. Nah Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya," ujar Mahfud pada awak media. "Tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," ucapnya. Masalah kedua yakni adanya permasalahan administrasi. Dia mengatakan Ponpes Al-Zaytun juga akan diberi sanksi terkait administrasi. "Kemudian tindakan yang kedua adalah pemberian sanksi penataan administrasi kepada pondok pesantren kepada YPI atau Yayasan Pendidikan Islam, yang mempunyai kaki pesantren dan kaki lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi. Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi. Kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," Tambahnya. Mahfum mengatakan bahwa persoalaan Ponpes Al-Zaytun ini juga menimbulkan masalah ketertiban sosial. Dia menyebutkan Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat akan bertugas menjaga kondusifitas di Indramayu untuk buntut polemik tersebut. "Kemudian tindakan yang ketiga ini menjadi tugas lagi Kang Emil sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI dan sebagainya lah di Jawa Barat, yaitu menjaga kondusifitas, ketertiban sosial dan keamanan. Nah kita pasrahkan yang di lapangan tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat soal hal tertentu kita buka jalur dengan Pak Gubernur. Jadi tiga tindakan ya, pidana, administrasi, dan tertib sosial dan keamanan," tambahnya.Polri Usut Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al-Zaytun
Sabtu 01-07-2023,05:16 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Senin 30-10-2023,10:42 WIB
Tempat Persidangan Panji Gumilang Belum Diputuskan Oleh Bareskrim Polri
Selasa 22-08-2023,14:29 WIB
Panji Gumilang Resmi Pakai Baju Tahanan, Ini Pasal-Pasal yang Menjeratnya
Rabu 02-08-2023,10:20 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Tak Langsung Tahan Panji Gumilang
Rabu 02-08-2023,10:02 WIB
Panji Gumilang Kini Resmi Ditetapkan Sebagai Terasangka
Jumat 28-07-2023,11:39 WIB
Panji Gumilang Tunggak Bayar PBB
Terpopuler
Kamis 06-02-2025,19:49 WIB
Dispora Dukung Penuh PSSI Majukan Sepakbola Kabupaten Bandung
Kamis 06-02-2025,20:36 WIB
Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Akibat Jalan Berlubang
Jumat 07-02-2025,08:37 WIB
BMKG: Hujan Ringan hingga Petir Diprakirakan Guyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
Kamis 06-02-2025,18:42 WIB
HUT ke-17 Partai Gerindra: Iwan Setiawan Beri Pesan Ini pada Kadernya
Jumat 07-02-2025,13:40 WIB
PCO: KMP Solid dan Bekerja Seirama di 100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo
Terkini
Jumat 07-02-2025,17:00 WIB
Polresta Bandung Gelar Sertijab, Sejumlah Pejabat Berganti Posisi
Jumat 07-02-2025,16:21 WIB
Cirebon Alokasikan Rp150 Miliar untuk Meningkatan Kualitas Jalan
Jumat 07-02-2025,16:19 WIB
Otorita IKN Bantah Terkait Kabar Pembangunan Berhenti dan Pekerja IKN Dipulangkan
Jumat 07-02-2025,14:57 WIB
Peringatan Hari Kanker Sedunia, RSUD Al Ihsan Baleendah Beri Imbauan Bagi Masyarakat
Jumat 07-02-2025,14:08 WIB