RADAR JABAR - Menteri Agama (Menag) telah memberikan bantuan sapi kurban untuk Masjid Istiqlal Jakarta untuk perayaan Idul Adha 1444 di Jakarta. Bantuan sapi kurban tersebut telah diserahkan oleh Kementrian Agama pada hari ini (27/6), dengan memiliki jenis Simental dengan bobot sebesar 800 kilogram.
Sapi kurban bantuan diserahkan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin kepada Asep Saepudin, selaku Pelaksana Tugas Harian Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMII). Penyerahan sapi kurban bantuan dilakukan di Runag Pemotongan Hewan (RPH) yang masih berada di Komplek Masjid Istiqlal, Jakarta.
Dilansir dari Antara, penyerahan sapi kurban bantuan dari Menag untuk Masjid Istiqlal disampaikan langsung oleh Dirjen Bimas Islam.
"Kami berharap sapi kurban ini ditindaklanjuti hingga hari penyembelihan," kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Asep Saepudin, selaku Pelaksana Tugas NPMI mengucapkan terimakasih atas kepercayaan Menag beserta jajarannya yang telah menagmanahkan sapi kurban ke Masjid Istiqlal. Beliau juga menyebutkan akan menjaga amanah serta memelihara hewan kurban ini agar sehat hingga hari penyembelihan.
"Semoga Allah memberkahi Bapak Menteri Agama beserta segenap jajaran. Kami akan menjaga amanah ini dan memelihara hewan kurban ini supaya sehat dan baik hingga hari penyembelilhan" ujar Asep Saepudin
Selain itu, dalam rangka perayaan Idul Adha 1444 Hijriah, Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 yang berupa Tentang Aturan Lalu lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK.
Surat Edaran ini diupayakan unuk mendukung kegiatan kurban Idul Adha. Letjen TNI Suharyano juga megatakan bahwa SE Satgas PMK Nomor 1 Tahun 2023 merujuk kepada Peraturan Kementrian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023. Dalam isinya menjelaskan mengenai beberapa bentuk relaksasi lalu lintas hewan serta produk hewan yang rentan terkena PMK.
Terdapat perubahan, yang pertama adalah dihapusnya ketentuan wajib karantina 14 hari bagi hewan rentan PMK yang akan diberangkatkan dalam negeri. Namun hewan tersebut tetap diawasi oleh pejabat karantina yang berwenang di entry atau exit point, pejabat otoritas veteriner (POV) ataupun dokter hewan setempat yang berwenang.
Selain itu terjadi perubahan mengenai statis zonasi daerah yang asalnya terdiri dari Zona Hijau, Putih, Kuning, dan Merah menjadi daerah bebas PMK, daerah terduga PMK, daerah tertular PMK, serta daerah wabah PMK.
Mengenai aturan yang membedakan dengan aturan sebelumnya berupa adanya ketentuan kewajiban yang melampirkan analisis risiko yang sesuai dengan ketentuan Permentan Nomor 17 Tahun 2023 bagi hewan serta produk segar yang rentan PMK, akan dilalulintaskan dari masing-masing daerah.*