RADARJABAR.DISWAY.ID - Anggota DPRD Pandeglang pelaku kasus pelecehan seksual bernama Yangto telah divonis pidana selama lima bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang pada Rabu, 21 Juni 2023.
Yangto terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap korban yang tidak disebutkan identitasnya, melalui putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang Indri Patmi.
Diketahui bahwa pelaku tidak hadir secara langsung dalam prosesi Sidang Tindak Pidana Umum, karena dirinya sedang dalam masa tahanan dan persidangan ia ikuti secara daring di dalam Rutan Kelas IIB Pandeglang.
"Terdakwa Yangto telah terbukti melakukan tindak pidana secara sah melakukan tindak pidana kesusilaan sebagaimana dakwaan dalam alternatif kedua. Dan untuk pidananya, kepada terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan,” kata Juru Bicara PN Pandeglang, Madela Natalia Sai Revee, Rabu 21 Juni 2023.
BACA JUGA: LPSK Tuntut Biaya Restitusi Rp120 Miliar Kepada Seluruh Pelaku atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Hakim juga menghukum Anggota DPRD Pandeglang itu dengan restitusi sebesar Rp 17.260.000. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar restitusi, maka dilakukan penyitaan harta milik terdakwa.
"Namun apabila terdakwa tidak mampu membayar restitusi (ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga) maka terdakwa menjalani hukuman pengganti kurungan penjara selama satu bulan. Terdakwa sudah menjalani penahanan terhitung 23 Februari 2023 hingga sekarang,” katanya.
BACA JUGA: Pemerintah Bebaskan PPN untuk Pembelian Rumah Subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Hakim disebutkan telah memberikan putusan secara adil untuk terdakwa juga korban.
Putusan ini tidak langsung diterima oleh Yangto. Terdakwa menyatakan pikir-pikir.
“Terdakwa masih memiliki waktu upaya hukum lain setelah pembacaan putusan sidang ini. Ada waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk melakukan banding,” katanya.
Kuasa Hukum Yangto, Satria Pratama, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan sidang putusan kliennya.
"Hari ini kami selaku kuasa hukum dari terdakwa menghormati putusan tersebut. Dan kami juga akan melakukan pertimbangan atau pikir-pikir, bersama terdakwa terhadap putusan dijatuhkan terhadap terdakwa, kami menilai dari putusan tersebut merupakan putusan yang bagi kami, saya kira kurang adil,” katanya.
Satria berpendapat, putusan hakim kurang adil karena jaksa menuntut lima bulan penjara. Namun, hakim tidak menggunakan dua pertiga dari kewenangannya untuk melakukan putusan berdasarkan tuntutan dari jaksa.
Kemudian, Satria menilai, hakim tidak mampu membuktikan dakwaan terhadap Yangto.