Radar Jabar - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna di tingkat banding. Mantan Wali Kota Cimahi ini terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," Senin (19/6/2023).
Ajay juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, hukuman untuk Ajay ditambah selama 2 tahun kurungan penjara.
Bukan hanya itu saja, Majelis Hakim PT Bandung tetap memutuskan mencabut hak politik Ajay selama 2 tahun.
BACA JUGA:Baru Keluar Dari Lapas, Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Diciduk KPK
Ajay dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Pada tingkat pengadilan pertama, hakim menyatakan Ajay terbukti bersalah dan divonis 4 tahun penjara. Hukuman di tingkat banding ini lebih berat setahun dibanding putusan pertama. diketahui bahwa hukuman yang diberikan oleh hakim saat itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut Ajay hukuman 8 tahun penjara.