RADAR JABAR- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yakni Mahfud Md akan menggugat balik Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) sebesar Rp 5 miliar.
Alasan Mahfrud menggugat balik karena ia merasa terusik atas gugatan Perkomhan terkait mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu. Mahfud merasa heran sebab dianggap melawan hukum usai mengomentari putusan pengadilan. Ia juga menertawakan Perkomhan yang menggugat Rp 1,02 miliar, menurutnya Perkomhan oragnisasi yang tidak pernah dia dengar kiprahnya, namun tiba-tiba menggugat ke pihak PN Jakarta Pusat. "Ha-ha-ha..., satu organisasi yang bagi saya tak pernah didengar kiprahnya yakni Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) tiba-tiba menggugat Saya sebagai Menko Polhukam ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai PRIMA untuk menunda tahapan pemilu," kata Mahfud, dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023). "Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum? Hak perdata apa yang dimiliki oleh Perkomhan atas komentar vonis PN itu? Ada puluhan orang tiap hari yang mengomentari putusan pengadilan tapi tak pernah ada yg dianggap perbuatan melanggar hukum," sambungnya. Mahfud juga mengakui mengomentari putusan PN Jakpus yang dianggap keliru dan salah. Lantas mahfud menjelaskan maksud pernytaan tersebut. "Itu kamar hukum administrasi kok dibawa ke kamar hukum perdata. Di dalam hukum administrasi Partai PRIMA sudah kalah di Bawaslu dan di PTUN tapi kok dibawa lagi ke Pengadilan Negeri, ya salah. Bagi saya itu permainan hukum," ucapnya . "Makanya saya bilang KPU harus naik banding dan kita akan melakukan perjuangan politik untuk menyelamatkan agenda konstitusional. Hukum Pemilu adalah hukum administrasi negara dan hukum tata negara, tak bisa diputuskan oleh Pengadilan Umum. Itu kompetensinya Bawaslu dan PTUN," lanjut Mahfud. Mahfud menuturlan banyak pihak yang juga mengomentaari putusan PN Jakpus, beberapa diantaranya juga merupakan pimpinan parpol yang sudah lolos verivikasi. Mahfud pun kembali heran sebab cuman dirinya saja yang digugat. Dia mempertanyakan legal standing Perkomhan yang memposisikan memiliki hak perdata yang dirugikan. Karena merasa diusik, Mahfud memutuskan akan menggugat balik Perkomhan sebesar Rp 5 miliar.Mahfud Md Gugat Balik Perkomhan Sebesar Rp 5 Miliar
Jumat 16-06-2023,15:32 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Jumat 27-12-2024,12:48 WIB
Mahfud MD Tolak Gagasan Prabowo Soal Memaafkan Koruptor yang Kembalikan Hasil Korupsi
Kamis 30-05-2024,09:52 WIB
Kejagung Minta ke Penyidik Agar Harvey Moeis DKK Ganti Rugi Negara Rp 300 Triliun
Rabu 24-04-2024,15:53 WIB
Kehadiran Mahfud MD di KPU Terhambat Oleh Keterlambatan Pemberitahuan Undangan
Sabtu 09-03-2024,09:28 WIB
Respons Mahfud Terkait Suara Ganjar-Mahfud Mentok di 17 Persen, KPU Beri Bantahan
Jumat 08-03-2024,09:54 WIB
Mahfud MD Sebut Pemilu 2024 yang Terburuk Karena Politik Gentong Babi
Terpopuler
Kamis 15-05-2025,12:56 WIB
Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Bogor Ungkap Pertemuan dengan Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor
Kamis 15-05-2025,14:07 WIB
Kader DPD Partai NasDem Disebut Expert Bidang Kesehatan dan Pendidikan oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto
Kamis 15-05-2025,20:53 WIB
Kurangi Pengangguran, Bupati Bandung Luncurkan Program Penciptaan Lapangan Kerja Baru Melalui UEP
Kamis 15-05-2025,12:04 WIB
Modus Pengadaan Mamin Fiktif, Oknum Pegawai Bapenda Kota Bandung Bakal Dilaporkan ke Inspektorat
Kamis 15-05-2025,19:25 WIB
Usai Dilantik, Karang Taruna Kabupaten Bogor Kenalkan 8 Asta Cita
Terkini
Kamis 15-05-2025,21:49 WIB
Bupati Bandung Lepas Ekspor Produk Kimia Tekstil ke Amerika dan Bangladesh
Kamis 15-05-2025,20:53 WIB
Kurangi Pengangguran, Bupati Bandung Luncurkan Program Penciptaan Lapangan Kerja Baru Melalui UEP
Kamis 15-05-2025,19:25 WIB
Usai Dilantik, Karang Taruna Kabupaten Bogor Kenalkan 8 Asta Cita
Kamis 15-05-2025,17:57 WIB
Gubernur Dedi Mulyadi Gratiskan Biaya Akta Notaris untuk Koperasi Merah Putih, Dorong Transaksi Digital
Kamis 15-05-2025,17:06 WIB