RADAR JABAR- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yakni Mahfud Md akan menggugat balik Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) sebesar Rp 5 miliar.
Alasan Mahfrud menggugat balik karena ia merasa terusik atas gugatan Perkomhan terkait mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu. Mahfud merasa heran sebab dianggap melawan hukum usai mengomentari putusan pengadilan. Ia juga menertawakan Perkomhan yang menggugat Rp 1,02 miliar, menurutnya Perkomhan oragnisasi yang tidak pernah dia dengar kiprahnya, namun tiba-tiba menggugat ke pihak PN Jakarta Pusat. "Ha-ha-ha..., satu organisasi yang bagi saya tak pernah didengar kiprahnya yakni Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) tiba-tiba menggugat Saya sebagai Menko Polhukam ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai PRIMA untuk menunda tahapan pemilu," kata Mahfud, dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023). "Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum? Hak perdata apa yang dimiliki oleh Perkomhan atas komentar vonis PN itu? Ada puluhan orang tiap hari yang mengomentari putusan pengadilan tapi tak pernah ada yg dianggap perbuatan melanggar hukum," sambungnya. Mahfud juga mengakui mengomentari putusan PN Jakpus yang dianggap keliru dan salah. Lantas mahfud menjelaskan maksud pernytaan tersebut. "Itu kamar hukum administrasi kok dibawa ke kamar hukum perdata. Di dalam hukum administrasi Partai PRIMA sudah kalah di Bawaslu dan di PTUN tapi kok dibawa lagi ke Pengadilan Negeri, ya salah. Bagi saya itu permainan hukum," ucapnya . "Makanya saya bilang KPU harus naik banding dan kita akan melakukan perjuangan politik untuk menyelamatkan agenda konstitusional. Hukum Pemilu adalah hukum administrasi negara dan hukum tata negara, tak bisa diputuskan oleh Pengadilan Umum. Itu kompetensinya Bawaslu dan PTUN," lanjut Mahfud. Mahfud menuturlan banyak pihak yang juga mengomentaari putusan PN Jakpus, beberapa diantaranya juga merupakan pimpinan parpol yang sudah lolos verivikasi. Mahfud pun kembali heran sebab cuman dirinya saja yang digugat. Dia mempertanyakan legal standing Perkomhan yang memposisikan memiliki hak perdata yang dirugikan. Karena merasa diusik, Mahfud memutuskan akan menggugat balik Perkomhan sebesar Rp 5 miliar.Mahfud Md Gugat Balik Perkomhan Sebesar Rp 5 Miliar
Jumat 16-06-2023,15:32 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Jumat 27-12-2024,12:48 WIB
Mahfud MD Tolak Gagasan Prabowo Soal Memaafkan Koruptor yang Kembalikan Hasil Korupsi
Kamis 30-05-2024,09:52 WIB
Kejagung Minta ke Penyidik Agar Harvey Moeis DKK Ganti Rugi Negara Rp 300 Triliun
Rabu 24-04-2024,15:53 WIB
Kehadiran Mahfud MD di KPU Terhambat Oleh Keterlambatan Pemberitahuan Undangan
Sabtu 09-03-2024,09:28 WIB
Respons Mahfud Terkait Suara Ganjar-Mahfud Mentok di 17 Persen, KPU Beri Bantahan
Jumat 08-03-2024,09:54 WIB
Mahfud MD Sebut Pemilu 2024 yang Terburuk Karena Politik Gentong Babi
Terpopuler
Kamis 11-09-2025,16:47 WIB
Titik Terang Kebakaran Ruko Pecel Lele di Gunung Putri
Kamis 11-09-2025,09:41 WIB
Polres Bogor Sita Sejumlah Dokumen di Kantor Desa Cikuda Parungpanjang
Kamis 11-09-2025,14:38 WIB
DPRD Kabupaten Bandung Fasilitasi Audensi Paguyuban Rahayu dan Perumda Tirta Raharja Soal SPAM
Kamis 11-09-2025,07:56 WIB
DPRD Kabupaten Bandung Mediasi Petani dan Perumda Tirta Raharja Terkait SPAM Bandung Timur
Kamis 11-09-2025,13:45 WIB
Atap Bangunan SMKN 1 Cileungsi Runtuh, Panik hingga Loncat ke Pohon untuk Selamatkan Diri
Terkini
Kamis 11-09-2025,20:35 WIB
Program MBG di Kabupaten Bandung Dinilai Bagus, Waket DPRD Minta Pertahankan Kualitas Gizi
Kamis 11-09-2025,19:55 WIB
Admedika Paparkan Pentingnya Transformasi Kesehatan dalam Forum The Future of MedTech Conference
Kamis 11-09-2025,19:52 WIB
Monitoring MBG, Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Kunker ke SMPN 3 Rancaekek
Kamis 11-09-2025,19:47 WIB
Investasi Saham Kini Lebih Andal di Growin’ App Pro View
Kamis 11-09-2025,17:37 WIB