RADAR JABAR - Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas akan dilaksanakan hari ini. Sidang ini merupakan sidang perdana bagi Mario Dandy dan Shane Lukas atas penganiayaan David Ozora pada bulan Februari lalu.
Mario Dandy Satrio bersama rekannya, Shane Lukas akan jalani sidang kasus penganiayaan David Ozora hari ini (6/6) pukul 11 pagi. Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan sidang akan digelar secara terbuka.
Sidang tersebut digelar setelah berkas perkara Mario Dandy telah lengkap. Sebelumnya sidang tersebut akan digelar selepas Lebaran, namun tertunda karena berkas yang belum lengkap.
BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Minta Maaf Setelah Viralnya Video Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri
Pelaksanaan sidang penganiayaan David Ozora juga akan menghadirkan AG sebagai saksi persidangan. Berbeda dengan sidang pada umumnya, sidang akan digelar secara tertutup ketika AG memberikan kesaksiannya.
Hal ini lantaran AG masih berusia 15 tahun dan statusnya merupakan anak. Karena itu, saat kesaksian dari AG akan digelar secara tertutup.
Begitu juga dengan AG yang sebelumnya telah melalukan sidang penganiayaan David Ozora terlebih dahulu yang digelar pada 10 April lalu. Berdasarkan keputusan sidang, AG divonis selama 3,5 tahun karena telah terbukti terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Mario Dandy dan Shane Lukas Tiba di PN Jaksel
Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di PN Jaksel dengan dikawal ketat oleh petugas ketika hendak memasuki ruangan sidang.
Tak hanya itu, ada ratusan polisi turut serta untuk mengamankan sidang Mario Dandy dan Shane Lukas atas penganiayaan David Ozora. Sidang akan mulai dilaksanakan pukul 11.00 WIB di PN Jaksel.
Polisi telah menyiapkan tempat untuk rekan-rekan pers yang turut hadir untuk meliput sidang Mario Dandy dan Shane Lukas. Sidang akan digelar secara terbuka.
BACA JUGA:Bikin Rusuh di Jogja, PSHT dan Brajamusti Minta Maaf atas Insiden Tawuran di Yogyakarta
Sidang Baru Digelar 4 Bulan Setelah Penganiayaan
Sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas baru dilaksanakan setelah memenuhi berkas laporan yang telah lengkap. Namun, pelaksanaan sidang dan peristiwa penganiayaan memiliki jarak yang cukup lama, yaitu selama 4 bulan.
Penganiayaan David Ozora yang terjadi pada 20 Februari kemarin memiliki jarak yang cukup lama untuk membawa Mario Dandy dan Shane Lukas. Akibat penganiayaan tersebut, korban David Ozora harus dirawat di RS Mayapada selama 53 hari pasca penganiayaan berat tersebut.
Karena itu, Mario Dandy dan Shane Lukas terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.*