Kasus Korupsi Tol Japek II Elevated, Kejaksaan Agung Panggil 13 Saksi

Selasa 30-05-2023,09:07 WIB
Reporter : Tresna Dian Pahlawan
Editor : Tresna Dian Pahlawan

BACA JUGA: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri Satu Tahun

Hal itu mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo.

Akibat perbuatannya, tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus itu berawal saat pelaksanaan pengadaan pada proyek dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000 itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.***

 

Tags :
Kategori :

Terkait