RADAR JABAR- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mengenai putusan perubahan tentang periodisasi masa jabatan kepemimpinan KPK berlaku untuk era kepemimpinan saat ini yakni Firli Bahuri cs.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) fjar Laksono menjelaskan tentang berlakukanya putusan MK ini. MK menegaskan adanya perpanjangan pimpinan KPK menjadi 5 tahunn ( ditambah satu tahun). “Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikay sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,”Ujar Fajar pada awak media, Jumat (26/5/2023). Fajar menjelaskan mengenai pertimbangan keberlakuan Putusan 112/PII-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, ada dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117. “Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini,” Tambahnya. Fajar menyebut masa jabatan komisioner KPK saat ini akan diperpanjang satu tahun hingga 2024. Sementara, masa jabatan pimpinan KPK sendiri akan berakhir pada Desember 2023 mendatang sebelum adanya putusan dari MK. “Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir Desember 2023. Diperpanjang masa jabatannya satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun sesuai dengan putusan MK ini,” kata fajar. Selain itu, Fajar mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi itu juga akan berlaku untuk masa jabatan Dewan Pengawasan KPK. Ia menjelaskan masa jabatan Dewas juga akan bertambah satu tahun karena adanya putusan itu. “Menurut putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya 4t tahun,” jelasnya.Beberapa pihak menganggap degan keputisan MK ini akan rawan digunakan untuk kepentingan politik 2024. Keputusan MK itu sexara tidak langsung akan menyeret KPK kedalam kepentingan politik tertentu.(*)