RADAR JABAR - Sadis, salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi PKS, Bukhori Yusuf dilaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istri keduanya. Bukhori Yusuf diduga melakukan KDRT kepada istri keduanya saat hamil hingga mengalami pendaharan.
Perlakuan sadis dari Bukhori Yusuf tersebut telah dilaporkan oleh korban yang berinisial M, selaku istri kedua dari Bukhori Yusuf sendiri. Melalui pengacara korban, Srimiguna mengungkapkan bahwa Bukhori Yusuf seringkali melakukan tindak KDRT selama tahun 2022.
Tak hanya diinjak saat hamil, Bukhori Yusuf kerap menampar, mencubit, hingga membekap korban hingga kesulitan bernafas. Bahkan, korban pernah alami kekerasan dengan dibanting hingga dipukuli oleh kursi.
Selain itu, Srimiguna selaku kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa selain melakukan KDRT, Bukhori Yusuf seringkali meminta korban untuk berhubungan badan dengan cara tak wajar. Bukti mengenai KDRT yang dilakukan oleh Bukhori Yusuf kepada istri keduanya kini telah dikoantongi oleh kuasa hukum korban.
Aksi sadis dari Bukhori Yusuf juga tidak hanya terjadi pada kekerasan fisik, begitu pula dengan kekerasan psikis. Korban juga seringkali dibandingkan dengan wanita lain, serta mengalami umpatan kasar.
Perlakukan Sadis Bukhori Yusuf Telah diketahui Oleh Istri Pertama
Dilansir dari berbagai sumber, istri pertama dari Bukhori Yusuf telah mengetahui pernikahan Bukhori Yusuf dengan korban. Istri pertama Bukhori Yusuf diketahui telah mengetahui tindak kekerasan yang dilakukan oleh suaminya.
Tak hanya istri pertamanya saja, anak-anaknya pun telah mengetahui KDRT yang dilakukan oleh Bukhori Yusuf kepada istri keduanya tersebut.
Kerap kali melakukan tindak KDRT, Bukhori Yusuf juga telah mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya tersebut. Bahkan, Bukhori Yusuf kerap kali menahan dan mencegah agar korban tidak melaporkan kasus tersebut, sementara korban tidak memiliki kuasa karena hanya sendirian.
Kini kasus KDRT Bukhori Yusuf telah dilaporkan ke MKD atas perbuatan KDRT. Namun, pihak MKD sendiri tidak bisa menangani kasus tersebut, lantaran Bukhori Yusuf telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Kasus tersebut kini telah diambil oleh pihak Bareskrim Porli untuk mengusut kasus KDRT Bukhori Yusuf.*