RADARJABAR.ID - Tilang manual akan kembali diberlakukan, kabar tersebut didapat beradasarkan informasi yang diumumkan oleh pihak kepolisian Polda Jawa Barat (Jabar). Pihaknya telah mengumumkan terkait perncanaan pemberlakuan tilang manual akan dimulai pada awal bulan Juni 2023.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menerangkan bahwa kembalinya penerapan tilang manual memang akan segera dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2023, khusus untuk wilayah Jawa Barat. “Ya benar, tilang manual akan kembali diberlakukan 1 Juni,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, dikutip Selasa 16 Mei 2023. BACA JUGA: Jadwal SIM Keliling Kabupaten dan Kota Sukabumi 22-28 Mei 2023 Dirinya juga menjelaskan beberapa titik lokasi yang akan dilakukan penerapan kembali tilang manual. Diketahui terdapat 27 Kota/Kabupaten di Jawa Barat yang akan dilakukan agenda penilangan manual, mengingat lokasi tersebut masih termasuk ke dalam wilayah hukum Polda Jabar. Secara umum, tilang manual dilakukan untuk menyasar para pelanggar lalu lintas yang semakin marak terjadi walaupun sebelumnya telah diberlakukan sistem penilangan secara elektroinik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, sejak tilang manual ditiadakan dan hanya mengandalkan tilang elektronik, angka pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan. “Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Sandi dalam keterangannya dikutip, Selasa (15/5/2023). Menurut Sandi, Polri perlu melakukan penguatan dalam hal penegakan hukum. Karena itu diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE. BACA JUGA: Bangga! Atlet Dayung Asal Kabupaten Bandung Barat Sabet Emas di Sea Games Kamboja Ia memastikan, tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata. Bukan dengan melaksanakan razia. “Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” ungkap Sandi. Skema penilangan manual terbaru Seperti dilansir oleh ANTARA, terdapat skema penilangan baru yang wajib diketahui oleh para pengendara motor roda dua/empat. Informasi tersebut bersumber dari pihak kepolisian. Saat ini terdapat perbedaan yang terjadi dalam kegiatan penilangan, pasalnya hanya petugas terpilih yang dapat melakukan penilangan secara manual. Agenda penilangan tidak dilakukan secara serentak. Selain itu pihak kepolisan juga menjelaskan terkait poin-poin sasaran pelanggaran yang menjadi target penilangan manual sebagai berikut. 11 poin terkait sasaran pelanggaran tilang manual 1. Berkendara di bawah umur 2. Menggunakan ponsel saat berkendara 3. Tidak menggunakan helm 4. Melampaui batas kecepatan 5. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi dan peruntukan 6. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau dengan TNKB palsu BACA JUGA: Pembangunan Trem dan Stasiun Sukaresmi di Kota Bogor Disetujui Kemenhub 7. Melawan arus 8. Menerobos lampu merah 9. Membonceng lebih dari satu orang 10. Berkendara di bawah pengaruh alkohol 11. Kendaraan over dimensi dan over load (ODOL) Jika para pengendara mendapati kecurangan selama proses tindak penilangan, pihak kepolisan telah melansir nomor hotline yang dapat dihubungi untuk mengajukan laporan. Kapolri akan menindak tegas terhadap segala bentuk kecurangan yang terjadi selama proses penilangan manual berlangsung, pengawasan dan pengendalian akan dilakukan terhadap pelaksanaan giat operasional lalu lintas. Pihaknya juga mengaskan bahwa pemeriksaan hanya dilakukan pada saat terjadinya pelanggaran saja, penilangan tidak akan dilakukan seperti halnya razia stasioner. BACA JUGA: HKMRS Cirebon, Gelorakan Persatuan Melalui Halal Bihalal Pelaksanaan tilang manual juga dilaksanakan dengan tujuan untuk memperkuat kembali penegakan hukum khususnya pada sektor lalu lintas, dimana jumlah pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan yang cukup signifikan. "Kapolri memberikan arahan kepada Polda dan jajaran untuk melakukan penguatan kembali pengegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat," terang Kabid Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho dilansir oleh ANTARA. (22/5/2023)***Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Polda Jabar Jelaskan Skema Penilangan Baru
Senin 22-05-2023,14:03 WIB
Reporter : Tresna Dian Pahlawan
Editor : Tresna Dian Pahlawan
Kategori :
Terkait
Jumat 25-04-2025,15:23 WIB
Polda Jabar Dalami kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah untuk Lembaga Keagamaan di Tasikmalaya
Rabu 02-04-2025,22:59 WIB
Polda Jabar Bersama Polres Bogor Gelar Patroli Antisipasi Joki Jalanan
Kamis 06-02-2025,13:47 WIB
Polisi Berhasil Identifikasi Enam Korban Tewas Akibat Kecelakaan Beruntun GT Ciawi 2, Dua Lagi Proses
Senin 13-01-2025,14:34 WIB
Tak Pakai APBD, Bupati Kang DS Ungkap Sumber Dana Pembangunan Mapolsek Arjasari Polresta Bandung
Terpopuler
Jumat 09-05-2025,18:17 WIB
Link Live Streaming Persib vs Barito Putera Liga 1 2025: Sempurnakan Pesta Juara Sib!
Jumat 09-05-2025,20:30 WIB
Munculnya Catatan Khusus Ketua DPRD Kabupaten Bogor Bagi Dua Dinas Usai LKPJ 2024
Jumat 09-05-2025,19:01 WIB
Koalisi Ojol Nasional Desak Pemerintah Hentikan Politisasi Driver: Kami Bukan Komoditas Politik!
Jumat 09-05-2025,19:31 WIB
Lahan Punya Pemerintah Sementara Jadi Sirkuit Motor di Pakansari oleh Komunitas Otomotif
Terkini
Sabtu 10-05-2025,17:15 WIB
Grab Business Forum 2025 Tekankan Pentingnya Strategi Adaptif dan Optimisme di Tengah Volatilitas
Sabtu 10-05-2025,11:44 WIB
Berikut 13 Ruas Jalan yang akan Direkonstruksi Akibat Dampak Kegiatan Tambang
Sabtu 10-05-2025,11:43 WIB
KAI Properti Sabet Predikat Emas di Ajang Kepatuhan Hukum Nasional 2025
Sabtu 10-05-2025,11:08 WIB