Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Polda Jabar Jelaskan Skema Penilangan Baru

Senin 22-05-2023,14:03 WIB
Reporter : Tresna Dian Pahlawan
Editor : Tresna Dian Pahlawan

RADARJABAR.ID - Tilang manual akan kembali diberlakukan, kabar tersebut didapat beradasarkan informasi yang diumumkan oleh pihak kepolisian Polda Jawa Barat (Jabar). Pihaknya telah mengumumkan terkait perncanaan pemberlakuan tilang manual akan dimulai pada awal bulan Juni 2023.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menerangkan bahwa kembalinya penerapan tilang manual memang akan segera dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2023, khusus untuk wilayah Jawa Barat.

“Ya benar, tilang manual akan kembali diberlakukan 1 Juni,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, dikutip Selasa 16 Mei 2023.

BACA JUGA: Jadwal SIM Keliling Kabupaten dan Kota Sukabumi 22-28 Mei 2023

Dirinya juga menjelaskan beberapa titik lokasi yang akan dilakukan penerapan kembali tilang manual. Diketahui terdapat 27 Kota/Kabupaten di Jawa Barat yang akan dilakukan agenda penilangan manual, mengingat lokasi tersebut masih termasuk ke dalam wilayah hukum Polda Jabar.

Secara umum, tilang manual dilakukan untuk menyasar para pelanggar lalu lintas yang semakin marak terjadi walaupun sebelumnya telah diberlakukan sistem penilangan secara elektroinik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, sejak tilang manual ditiadakan dan hanya mengandalkan tilang elektronik, angka pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan.

“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Sandi dalam keterangannya dikutip, Selasa (15/5/2023).

Menurut Sandi, Polri perlu melakukan penguatan dalam hal penegakan hukum. Karena itu diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE.

BACA JUGA: Bangga! Atlet Dayung Asal Kabupaten Bandung Barat Sabet Emas di Sea Games Kamboja

Ia memastikan, tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata. Bukan dengan melaksanakan razia. “Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” ungkap Sandi.

Skema penilangan manual terbaru

Seperti dilansir oleh ANTARA, terdapat skema penilangan baru yang wajib diketahui oleh para pengendara motor roda dua/empat. Informasi tersebut bersumber dari pihak kepolisian.

Saat ini terdapat perbedaan yang terjadi dalam kegiatan penilangan, pasalnya hanya petugas terpilih yang dapat melakukan penilangan secara manual. Agenda penilangan tidak dilakukan secara serentak.

Selain itu pihak kepolisan juga menjelaskan terkait poin-poin sasaran pelanggaran yang menjadi target penilangan manual sebagai berikut.

11 poin terkait sasaran pelanggaran tilang manual

1. Berkendara di bawah umur

2. Menggunakan ponsel saat berkendara

3. Tidak menggunakan helm

4. Melampaui batas kecepatan

5. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi dan peruntukan

6. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau dengan TNKB palsu

BACA JUGA: Pembangunan Trem dan Stasiun Sukaresmi di Kota Bogor Disetujui Kemenhub

7. Melawan arus

8. Menerobos lampu merah

9. Membonceng lebih dari satu orang

10. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

11. Kendaraan over dimensi dan over load (ODOL)

Jika para pengendara mendapati kecurangan selama proses tindak penilangan, pihak kepolisan telah melansir nomor hotline yang dapat dihubungi untuk mengajukan laporan.

Kapolri akan menindak tegas terhadap segala bentuk kecurangan yang terjadi selama proses penilangan manual berlangsung, pengawasan dan pengendalian akan dilakukan terhadap pelaksanaan giat operasional lalu lintas.

Pihaknya juga mengaskan bahwa pemeriksaan hanya dilakukan pada saat terjadinya pelanggaran saja, penilangan tidak akan dilakukan seperti halnya razia stasioner.

BACA JUGA: HKMRS Cirebon, Gelorakan Persatuan Melalui Halal Bihalal

Pelaksanaan tilang manual juga dilaksanakan dengan tujuan untuk memperkuat kembali penegakan hukum khususnya pada sektor lalu lintas, dimana jumlah pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

"Kapolri memberikan arahan kepada Polda dan jajaran untuk melakukan penguatan kembali pengegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat," terang Kabid Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho dilansir oleh ANTARA. (22/5/2023)***

Kategori :