RADAR JABAR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jendral Bea Cukai Kementrian Keuangan.
Penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka ini bermula dari pemeriksaan laporan harta kekayaan yang dianggap tak sesuai dengan profilnya. Setelah tim KPK melakukan pmeriksaan mendalam, hasil dari pemeriksaan tersebut status kasus ggratifikasi ini kemudian meningkat menjadi penyidikan. “Benar dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri Senin (15/5/2023(. Ali mengatakan, dalam proses penyidikan ini timnya sudah menggeledah rumah mewah Andhi Pramono yang berada di Kawasan Cibubur, Jakarta Pusat. Penggeledahan ini dilakukan pada hari Jumat, 12 Mei 2023. “Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan,” jelas Ali. Selain itu, Lembaga antirasuah juga bakal memanggil Andhi untuk menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Guna kelancaran proses penyidikan, Tim KPK turut mencegah Andhi untuk tidak berpergian ke luar negeri. Penyidik telah mengajukan pencekalan Andhi ke Ditjen Imigrasi Kemenkeu untuk enam bulan pertama, yakni sejak 12 Mei 2023. “KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik” kata Ali. Berdarkan informasi sebelumnya dikabarkan Andhi pramono memiliki kekayaan Rp 13.753.356.726 atau setara dengan Rp13,75 miliar pada pihak LHKPN periode tahun 2021. Pemeriksaan LKHPN miliknya lalu disepakati oleh pimpinan KPK untuk naik ke tahap penindakan, yaitu berwal dari tahap penyidikan guna menemukan unsur tindak pidana. Selain itu juga perlu diketahui Andhi memilikirumah mewah di Legenda Wisara Cibubur. Rumah tersebut sempat viral di media sosial dan tak ada daftar LHKPN Andhi. Setelah dilakukan penggeledahan pada Jumat kemarin, Andhi mengklaim bahwa rumah itu merupakan milik orang tuanya yang diwariskan kepadanya. Setelah didapatkannya alat bukti permulaan yang cukup, pihak KPK menaikan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka (*)KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka Gratifikasi
Rabu 17-05-2023,09:10 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #kpk
#bea cukai
Kategori :
Terkait
Senin 19-05-2025,14:47 WIB
Kunjungi KPK, Gubernur Dedi Mulyadi Bahas Upaya Realokasi Anggaran Pemprov Jabar
Rabu 26-03-2025,13:47 WIB
Mutasi Rini Batal, KPK Diminta Turun ke KBB Usut Dugaan 'Bancakan' APBD
Jumat 07-03-2025,21:48 WIB
KPK Menetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai Tersangka Korupsi Rumah Dinas
Selasa 25-02-2025,07:48 WIB
Alami Kenaikan, Nilai MCP KPK RI Kabupaten Bandung Akhir 2024 Capai 93 Persen
Kamis 06-02-2025,16:16 WIB
KPK Menilai Pemberhentian Pimpinan KPK Merupakan Kewenangan Presiden
Terpopuler
Rabu 21-05-2025,13:07 WIB
17 PKL Pasar Ciluar Bongkar Mandiri, Segera Pindah ke Dalam Pasar
Rabu 21-05-2025,09:26 WIB
Dedi Mulyadi Siapkan Program Beasiswa, Wajib Ikut Pendidikan Militer Selama Sebulan
Rabu 21-05-2025,15:42 WIB
Menjaga Komisi Ojol di Level 20% untuk Keberlanjutan Ekosistem Digital dan UMKM
Rabu 21-05-2025,12:25 WIB
Dishub Kabupaten Bogor Ungkap Soal Lalu Lintas Simpang Tiga yang Belum Berjalan
Terkini
Rabu 21-05-2025,15:42 WIB
Menjaga Komisi Ojol di Level 20% untuk Keberlanjutan Ekosistem Digital dan UMKM
Rabu 21-05-2025,14:49 WIB
Tiga Jemaah Haji Asal Kabupaten Bogor Meninggal Dunia, Dimakamkan di Makam Baqi
Rabu 21-05-2025,14:13 WIB
Rencana Bangun Tempat Rehabilitasi PSK oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor
Rabu 21-05-2025,13:07 WIB