Radar Jabar - Tak lama ini Bank Indonesia mengeluarkan pecahan uang Rp. 75 Ribu. Uang tersebut dicetak untuk memperingati Uang Peringatan Kemerdekaan atau UPK yang ke-75 tahun Republik Indonesia. Pecahan uang Rp. 75 Ribu tersebut sudah beredar luas di seluruh Indonesia dan sudah dapat digunakan sebagai transaksi.
BACA JUGA:Cara Mudah Meningkatkan Nilai Uang Kuno Anda: Rahasia Sukses Menjual Kepada Kolektor! Peraturan mengenai edaran uang tersebut sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah khusus peringatan 75 tahun Kemerdekaan Indonesia. Uang Rp. 75 Ribu ini telah diundangkan pada tanggal 14 Agustus 2020. Namun, tak lama ini juga uang pecahan Rp. 75 Ribu kini diincar oleh para kolektor, hal tersebut disebabkan karena uang pecahan Rp. 75 Ribu memiliki nomor seri yang sangat unik. Banyak pemburu uang antik yang mencari pecahan Rp. 75 Ribu dengan nomor seri yang unik, alasannya adalah memiliki huruf kembar didalamnya. BACA JUGA:Sekarang Waktunya Cek Celenganmu! Temukan Uang Kuno yang Segera Membuatmu Kaya! Tidak tanggung-tanggung, pecahan uang baru tersebut bisa dijual hingga harga Rp. 40 Juta, lalu apa yang harus dipenuhi agar uang pecahan Rp. 75 Ribu tersebut dapat bernilai Rp. 40 Juta? Banyak kolektor yang mengatakan bahwa uang pecahan Rp.75 Ribu bisa mencapai Rp. 40 Juta dengan memiliki huruf kembar seperti misalnya angka 00000 atau huruf dan angka seperti AAA00000. Itu merupakan contoh nomor seri uang pecahan Rp. 75 Ribu yang bisa mencapai Rp. 40 Ribu. Bagi anda yang ingin menjual pecahan uang Rp. 75 Ribu pastikan anda memiliki pecahan uang yang asli serta memiliki kriteria pecahan yang memang dicari oleh para kolektor. Jangan sampai anda menjual uang pecahan Rp. 75 Ribu tersebut dengan ketentuan yang tidak sesuai dengan yang di cari oleh para kolektor uang tersebut. BACA JUGA:Mungkinkah Menjual Uang Kertas Senilai Rp 75 Ribu Hingga Jutaan Rupiah? Inilah Cara Tepatnya! Anda juga bisa menjual pecahan uang Rp. 75 Ribu dengan cara mencari kolektor yang benar-benar memiliki hobby mengkoleksi uang unik, atau anda bisa menjual di berbagai platform online seperti Facebook, Instagram, atau platform jual online seperti Shoppe, Tokopedia, atau Blibli.Masih Punya Uang Rp. 75 Ribu? Cek Disini Harganya yang Fantatis!!
Selasa 09-05-2023,12:21 WIB
Reporter : Firman Satria
Editor : Firman Satria
Kategori :
Terkait
Selasa 09-05-2023,12:21 WIB
Masih Punya Uang Rp. 75 Ribu? Cek Disini Harganya yang Fantatis!!
Terpopuler
Kamis 29-10-2026,10:25 WIB
KDS Percayakan KNPI Jadi Penggerak Ekonomi Anak Muda
Kamis 29-10-2026,15:17 WIB
Operasi Patuh Lodaya 2026, Polda Jabar Periksa Disiplin Anggota Sendiri
Kamis 29-10-2026,10:49 WIB
YBM BRILiaN Region 9 Bandung & Lokadesa: Salurkan 350 Paket Sembako Menjangkau 5 Wilayah Jawa Barat
Kamis 29-10-2026,14:22 WIB
Temuan Dana BOS SMPN 2 Ngamprah, Mantan Kepala Sekolah Ditagih Rp159 Juta
Kamis 29-10-2026,10:03 WIB
BRI Tembus Top 50 Emiten BigCap IICD 2026, Bukti Tata Kelola Jadi Fondasi Kinerja Solid yang Berkelanjutan
Terkini
Kamis 29-10-2026,21:09 WIB
Usai Touring Honda Bikers Day, Ini Tips Merawat Sepeda Motor agar Tetap Prima
Kamis 29-10-2026,20:56 WIB
New Honda Genio Tampil Kalcer Makin Retro dengan Warna Baru
Kamis 29-10-2026,20:42 WIB
Kenali Gejala Kampas Kopling Aus, Jaga Performa Sepeda Motor Tetap Optimal
Kamis 29-10-2026,20:25 WIB
Telin Perluas Kolaborasi untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia
Kamis 29-10-2026,19:38 WIB