"Sehingga memudahkan masyarakat juga nantiny, untuk mendapat layanan publik," lanjutnya.
Tatang menilai, dengan tercatatnya pendatang sebagai penduduk sementara di Kota Bandung, merupakan hak bagi para perantau selama mengadu nasib.
"Sudah menjadi hak mereka untuk merantau ke Kota Bandung, namun untuk ketertiban adminsitrasi kependudukan, diimbau untuk segera melapor," pungkasnya.***