Meski Sudah Bebas, Anas Urbaningrum Masih Diawasi dan Harus Lapor

Selasa 11-04-2023,21:11 WIB
Reporter : Yanuar Baswata
Editor : Erwin Mintara

RADARJABAR.ID, - Mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum diketahui bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 11 April 2023.

Diketahui, Anas bebas dari  dengan status yang berubah dari narapidana menjadi klien balai Pemasyarakatan. 

Hal itu dikarenakan Anas mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Kunrat Kasmiri menyampaikan, CMB itu merupakan program cuti menjelang bebas. 

"Diberikan sebesar remisi terakhir yang dia dapat, nah remisi terakhir pak Anas itu kan tiga bulan," kata Kasmiri di area Lapas Sukamiskin.

Dia menerangkan, dengan bebasnya Anas dari masa tahanan, mantan ketua umum Partai Demokrat itu mendapatkan CMB selama tiga bulan.

Dilanjutkan Kasmiri, Anas statusnya masih harus lapor ke Lapas Sukamiskin alias diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Artinya belum bebas murni dari sekarang sampai tiga bulan ke depan. Baru setelah tiga bulan, pak Anas sudah menjalani bebas murni. Sekarang masih dalam pengawasan dari Bapas," terangnya.

Diketahui, Anas merupakan narapidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang pada 2010 sampai 2012 lalu, dengan kerugian negara senilai Rp57,5 miliar.

Dia ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2013 lalu, dengan vonis hukuman selama 14 tahun penjara. 

Meski baru 8 tahun pidana, Anas sudah dapat menghirup udara luar karena ukumannya tersebut disunat usai ajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2020 silam.

"Sekitar 8 tahun pidananya. Subsidi dan denda kalau tidak salah Rp500 juta, tidak dibayar, dijalani," ungkap Kasmiri.

Dia menjelaskan, untuk berapa kali pelaporan Anas selama tiga bulan ke depan, pengawasannya dilakukan oleh pihak Bapas secara penuh, termasuk dari segi kebijakan.

"Itu kebijakan Bapas. Biasanya bisa satu bulan sekali bisa satu bulan dua kali, tergantung jarak yang bersangkutan, nanti ada mekanisme dari Bapas," tutup Kasmiri. 

Tags :
Kategori :

Terkait