Melanggar Perda, Penjual Minol di Bandung Dihukum Pidana

Jumat 31-03-2023,15:37 WIB
Reporter : Yanuar Baswata
Editor : Erwin Mintara

Terdakwa terbukti melakukan TP pelanggaran Ps. 17 ayat (3) jo. Ps. 27 ayat (1) huruf b Perda No. 11 Tahun 2010 ttg Pelarangan, Wasdal Minol.

Tags :
Kategori :

Terkait