RADARJABAR.ID - Alih-alih mengabdi kepada masyarakat, para kepada desa yang tergabung perkumpulan aparatur pemerintah desa seluruh Indonesia (papdesi) geruduk kantor DPR RI pada Senin, 16 Januari 2023 lalu.
Para kepala desa menuntut agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi; masa jabatan kepala desa semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.
Alasan meminta jabatan kepala desa menjadi 9 tahun adalah adanya persaingan politik. Menurutnya, jika jabatan kepala desa 9 tahun, persaingan politik akan dirasa telah berkurang.
Menanggapi hal tersebut, pengamat pemerintahan dan politik, Djamu Kertabudi menilai keinginan para kades untuk menambah masa jabatannya tak terlalu krusial.
Pasalnya, dengan adanya aturan saat ini, kades bisa memimpin 18 tahun dalam tugas masa periode jabatannya. Sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 39, menunjukkan kades memegang jabatan selama 6 tahun dan bisa mencalonkan diri sebanyak tiga kali berturut-turut.
"Saya menilai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 sudah cukup ideal. Ada tips bagi kades dapat menjabat sampai tiga periode," kata Djamu, Jumat (27/1/23).
Tentang alasan mengatasi polarisasi politik saat Pilkades yang bisa terbawa sampai masa tenang seusai pilkades, hal itu tidak bisa dijadikan alasan.
Dia menjelaskan, salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah melalui proses pendidikan politik di mayarakat. Sehinggga mereka bisa menerima kekalahan dan kemenangan dengan legowo.
Tidak hanya itu, kata Djamu, Kades yang tampil sebagai pemenang harus proaktif merangkul semua masyarakatnya. Serta dapat memberikan kontribusi dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, partisipatif dan akuntabel.
Alhasil, para kades bisa diterima oleh masyarakat sebagai pemimpin wilayah yang tidak hanya berpihak kepada massa pendukungnya saja.
"Jadi kembali kepada kepala desanya, sebab tanpa itu semua kebijakan apapun yang diterapkan pasti akan menimbulkan persoalan baru," cetusnya.
Sementara itu, Kepala Desa Karangtanjung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rismawan menyebut aspirasi masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun bagi dirinya pribadi tidaklah terlalu mendesak.
"Justru yang harus diprioritaskan serta menjadi perhatian pemerintah pusat adalah bagaimana meningkatkan gaji, fasilitas, serta sarana prasarana pendukung lainnya agar kesejahteraan kepala desa meningkat," kata Rismawan.
Dia bercerita, selama ini kepala desa sebagai jabatan politik di tingkat bawah kerap berperan serba bisa dan siap.
Dia mencontohkan, ketika ada warganya yang sakit, atau kegiatan yang bukan kewenangan langsung desa, selalu dituntut untuk bisa menghandle.