RADARJABAR.ID - DPRD Kota Bogor melalui Tim panitia khusus (Pansus) inisiatif terus mematangkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjol, Renternir dan Bank Keliling.
Ketua Pansus Raperda Pinjol, Sendhy Pratama mengaku, pihaknya berencana merubah judul Raperda tersebut pasca berkoordinasi dengan pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
"Kami tim Pansus menyepakati akan ada perubahan judul, yang tadinya memasukkan nama bank keliling dan pinjaman online menjadi satu yaitu pinjaman ilegal," ungkapnya dikutip Sabtu, 21 Januari 2023.
"Adanya perubahan nama itu juga guna melancarkan pengesahan draft Raperda yang sudah disusun oleh DPRD Kota Bogor," imbuhnya.
Politisi Partai Hanura itu menyebut, peraturan di pusat belum ada yang mengatur terkait tindakan preventif terkait pinjaman ilegal tersebut.
Selain itu, langkah perubahan nama itu juga dilakukan setelah tim Pansus menggelar rapat internal dengan tim ahli yang bergerak di ekonomi syariah dari IPB University dan pakar hukum dari Universitas Indonesia.
Salah satu hal yang mendasari perubahan nama itu juga, sambung dia, adanya bentuk bantuan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dengan menggandeng Badan Amil Zakan Nasional (Baznas) untuk memberikan bantuan tunai kepada korban pinjaman ilegal.
"Karena memang sudah ada di Kota Malang terjadi suatu kerjsama antara Baznas dan Bank Daerah dalam bentuk Perseroda di Kota Malang itu memberikan beberapa bantuan keuangan yang sifatnya menangani masalah pinjaman yang ilegal," bebernya.
Guna melancarkan proses pembentukan Raperda ini, Sendhy pun meminta doa kepada seluruh masyarakat Kota Bogor agar proses pembentukkannya bisa berjalan lancar dan selesai dalam waktu dekat.
Sebab, adanya inisiatif atas pembentukan Raperda Pinjaman Ilegal itu sebagai payung hukum yang bisa memberikan solusi serta melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan pinjaman ilegal.
"Kami akan terus berjuang bagaimana membuat konsep eprda di daerah yang memiliki nilai kemanfaatan untuk masyarakat Kota Bogor dalam hal memberikan solusi," tegasnya.
Pihaknya berencana pada pekan depan akan menggelar rapat lanjutan dengan pihak Bagian Hukum dan Ham, serta bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kota Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor guna memperuncing wacana pembentukan Raperda tersebut.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengaku, Raperda tersebut diusulkan setelah banyaknya aduan warga masyarakat yang merasa resah terkait dampak negatif keberadaan pinjol dan rentenir.
Selain itu, sambung dia, hal tersebut menjadi perhatian serius pihaknya karena berdasarkan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor tak sedikit warga yang menyampaikan keluhan terkait itu.
"Banyak warga yang mengeluhkan fenomena korban bank keliling, rentenir, dan pinjol. Dengan bunga yang tinggi telah menjerat warga dan menimbulkan masalah sosial, ekonomi, hingga rumah tangga," kata Politisi PKS itu.