RADARJABAR.ID - Pernikahan usia dini banyak terjadi di Kota Bandung. Tak sedikit yang mengajukan dispensasi pernikahan ke Pengadilan Agama (PA).
Tercatat, sebanyak 143 warga Kota Bandung mengajukan dispensasi menikah. Mirisnya, mayoritas latar belakangnya karena anak-anak yang hamil sebelum nikah.
Diketahui, dispensasi nikah merupakan upaya bagi masyarakat yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia pernikahan secara aturan negara.
Maka dari itu, orangtua bagi anak yang usianya belum mencukupi untuk menikah, bisa mengajukan dispensasi ke pengadilan agama.
Adapun prosesnya melalui persidangan terlebih dulu agar mendapatkan izin perkawinan yang dinilai sah baik secara agama maupun negara.
Sederhananya, dispensasi nikah merupakan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah perkawinan secara hukum positif.
Dengan demikian, undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah.
Menanggapi hal tersebut, Peneliti Pusat Riset Gender Anak dan Perempuan, Antik Bintari mengatakan banyaknya anak yang mengajukan dispensasi nikah perlu dilihat alasan atau latar belakangnya.
Antik menyebutkan, ada beberapa alasan mengajukan dispensasi nikah. Salah satunya: budaya.
"Yang mana orangtua merasa anak perempuannya lebih baik segera menikah daripada melanjutkan pendidikan," kata Antik kepada Jabar Ekspres, Jumat (20/1).
"Atau karena alasan hamil duluan, jadi dipaksakan menikah," tambahnya.
Menurut Antik, baik atas dasar budaya maupun hamil sebelum nikah, perkawinan usia anak tetap tidak bisa dibenarkan.
Potensi pernikahan usia anak pun disebabkan karena minimnya aktivitas dan ruang kegiatan bagi anak-anak.
"Pemerintah di sini berperan untuk menyediakan fasilitas publik sebagai ruang gerak anak, agar anak-anak bisa berkegiatan penuh dan bersosialisasi," ujarnya.
Antik menilai, para pelajar yang menghabiskan waktu bersama pacar, potensi terjadi berhubungan intim cukup besar sebab rasa penasaran yang masih tergolong tinggi.