RADARJABAR.ID - Pemerintah daerah harus memutar otak usai kebijakan penghapusan tenaga honorer akan diberlakukan pada 28 November 2023 mendatang.
Tujuannya untuk mencari solusi guna membantu tenaga honorer yang terpaksa harus berhenti bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.
Menyikapi hal tersebut, para tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat akan terus berjuang supaya pemerintah pusat melalui upaya revisi Pasal 131 A Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Saya sempat konfirmasi kepada Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK," kata Koordinator Presidium Honorer KBB Agie A Prawirakusuma saat dihubungi, Jumat (20/1/23).
Adie juga menyebut, Berdasarkan informasi dari Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan sudah berkoordinasi dengan Menpan-RB.
"Pak bupati bilang tidak akan ada penghapusan namun akan ada kebijakan yang diambil seadil-adilnya buat tenaga honorer," jelasnya
Walaupun begitu, pihaknya akan tetap mengikuti alur pemerintah karena pihaknya tengah berjuang untuk merevisi Undang-Undang yang sekarang sudah masuk Program Legislatif Nasional (Prolegnas) di DPR RI, yaitu Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Harapan kita revisi itu disetujui dan disahkan di tahun ini, karena dalam RUU ASN ini terdapat pasal tambahan, yaitu pasal 131 A yang akan menetapkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi ASN," tuturnya
"Kita hanya bisa berharap revisi UU tersebut disahkan," sambungnya.
Disinggung mengenai rencana Pemkab Bandung Barat yang akan mengarahkan para tenaga honorer untuk menjadi wirausaha ataupun menjadi PPPK, Adie mengatakan pihaknya lebih memberikan peluang bagi tenaga honorer yang diangkat tahun 2018.
"Kalau kita yang sudah lama, ikuti perkembangan yang sedang diperjuangkan saja. Jadi kalau diarahkan untuk menjadi wiraswasta atau mengikuti pelatihan itu lebih kepada teman-teman yang masih muda," tuturnya
"Jadi honorer-honorer yang diangkat 2018 ke sini dan presidium juga mengarahkan seperti itu. Termasuk memberikan peluang untuk menjadi P3K selama ada formasinya," lanjutnya
Adie juga tidak memungkiri banyak tenaga honorer yamg sudah lama mengabdi memang sangat sulit bersaing untuk mengikuti PPPK.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil validasi pendataan yang dilakukan jumlah tenaga honorer selain tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan ada 2.852 orang.