RADAR JABAR — Bagi kamu wargi Bandung yang SIM-nya akan kedaluwarsa, kamu harus melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). TMC Satlantas Polrestabes Bandung membuat sentra SIM Keliling untuk mengurangi antrean. Sebagai warga yang taat pada aturan, kamu harus mengecek masa berlaku SIM dan jadwal SIM keliling yang bisa kamu kunjungi.
SIM sangat penting karena merupakan salah satu dokumen yang harus selalu kamu bawa ketika berkendara di jalan raya. Jika masa berlakunya akan segera habis, kamu harus memperpanjangnya melalui layanan sentra SIM Keliling yang telah disediakan oleh TMC Satlantas Polrestabes Bandung.Khusus perpanjangan SIM A dan C, Anda bisa melakukan pendaftarannya mulai pukul 9 pagi hingga pukul 12 siang hari Senin-Sabtu.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan untuk SIM A adalah Rp80 ribu. Sedangkan, untuk biaya perpanjangan SIM C ialah Rp75 ribu. Anda bisa melakukan perpanjangan SIM dengan membawa persyaratannya, yaitu dengan membawa SIM aktif serta KTP asli yang sudah difotokopi. Selain itu, demi menjaga kesehatan, Anda harus mengenakan masker dan membawa hand sanitizer. Jadwal Sentra SIM Keliling Bandung Hari Selasa, 3 Januari 2023 Bus 1: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur, Pungkur, Kec. Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, 40252). Bus 2: Ubertos/Ujungberung Town Square (Jalan A.H. Nasution No. 46A, Pakemitan, Kec. Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat 45474). Sebelum melakukan perpanjangan SIM, Anda harus memperhatikan beberapa syarat untuk melakukan perpanjangan SIM. 1. SIM yang dibawa masih berlaku, atau masih aktif. 2. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti e-KTP) yang masih berlaku. 3. Melakukan perpanjangan SIM jauh hari sebelum masa kedaluwarsa. 4. Jika SIM telah melebihi masa berlakunya, kamu harus memprosesnya di Satpas/Polres terdekat dengan membawa e-KTP. Hal tersebut ialah untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM yang baru. 5. Jam operasional perpanjangan SIM yaitu pukul 8 pagi sampai dengan proses penerbitan SIM selesai. 6. Di hari Senin sampai Sabtu, pendaftaran perpanjangan SIM mulai beroperasi pukul 9 pagi hingga pukul 12 siang waktu setempat. 7. Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian. Surat keterangan tersebut harus menyatakan bahwa kamu sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, dan tidak cacat fisik. Serta, visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus terampir sesuai PERKAP No. 9 Tahun 2012 tentang SIM.