Kecurigaan tersebut yang mendasari warga melaporkannya pada polisi, dan Polisipun melakukan gerak cepat.
Akhirnya pelaku dijemput paksa oleh Reskrim Polsek Klapanunggal untuk diperiksa. Kini Pelaku sudah berstatus sebagai tersangka dan mendekam didalam sel.
"Barang bukti yang kami amankan berupa, baju korban, CD, BH dan visum," tambahnya.
Saat ini pelaku dalam penahanan di Polsek Klapanunggal dan tersangka dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (SFR)