Penyaluran Bantuan untuk Pelaku Usaha, Kadis UMKM Akui Perlu Kehati-hatian

Kamis 13-10-2022,19:43 WIB
Reporter : Yanuar Baswata
Editor : Arip Apandi

BANDUNG, RadarJabar - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), mulai menyalurkan bantuan kepada pelaku usaha.

Adapun para pelaku UMKM penerima manfaat itu sebanyak 948 yang tersebar di 30 kecamatan se-Kota Bandung.

Pemberian bantuan tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung terkait penetapan bantuan modal usaha. 

Kepala Dinas UMKM Kota Bandung, Atet Dedi Handiman mengakui, penyaluran bantuan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

"Kehati-hatian pendataan menjadi kunci utama pemberian bantuan. Pasalnya menyangkut pengeluaran negara yakni APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)," kata Atet, Kamis (13/10).

Dia menjelaskan, bantuan dari pemerintah untuk pelaku usaha itu berupa uang tunai, yang nantinya dibagikan melalui tabungan.

"Pembagian bantuan dilaksanakan selama 2 hari, Kamis sampai Jumat (13 hingga 14 Oktober 2022) yang dibagi pada 6 titik lokasi," jelas Atet.

Adapun titik pembagian bantuan, dilakukan di Kantor Kecamatan Cibeunying Kidul, Astanaanyar, Sukasari, Batununggal, Kantor Kelurahan Sukamiskin Kecamatan Arcamanik dan Kantor Kecamatan Ujungberung. 

"Bagi penerima bantuan itu, mengambil buku tabungan sesuai hari yang telah ditentukan," ujar Atet.

"Akan ditransfer bantuan modal produktif sebesar Rp150 ribu (untuk) tiga bulan, atau senilai Rp450 ribu," tambahnya. 

Atet menegaskan, pendataan penerima manfaat bagi para pelaku UMKM dilakukan penuh kehati-hatian, dengan tujuan mendukung ketepatan alokasi anggaran bantuan.

"Mudah-mudahan bantuan ini bermanfaat bagi para pelaku UMKM," tegasnya. 

Atet menerangkan, tahap pertama ada sebanyak 948 penerima manfaat itu merupakan pelaku usaha nonformal, termasuk di dalamnya Pedagang Kaki Lima (PKL) binaan. 

"Hasil data kami di luar PKL tentunya di luar zona Merah. Pada tahap kedua dan ketiga, kami akan meluaskan data penerima bantuan menjadi usaha formal juga," terangnya.

"UMKM formal baik binaan yang ada database di Dinas Koperasi UMKM, maupun yang ada database di kewilayahan," lanjut Atet. 

Kategori :