BOGOR - Jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur. Parahnya, ternyata pria tersebut tak hanya cabuli anak dibawah umur namun juga mengancamnya dengan mencekik leher korban.
Pelaku berhasil diamankan saat berada di Wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Dari keterangan Kapolres Bogor Iman Imanudin yang menjelaskan mengenai kronologis kejadiannya, disebutkan, kejadian ini bermula saat tersangka M alias D sedang kumpul bersama dengan korban di Situ Cigudeg.
Dilokasi tersebut, Pelaku tidak hanya berdua dengan korban, namun ada dua temannya juga. Saat itu pelaku memerintah temannya agar membelikan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk sepeda motor.
"Mereka berkumpul empat orang termasuk korban, setelah dua orang temannya itu pergi pelaku mengajak korban menuju perkebunan sawit secara dipaksa," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin kepada media, Rabu 12 Oktober 2022.
Kapolres melanjutkan, sesampainya di perkebunan sawit, Pelaku melakukan pengancaman dengan kekerasan. Yakni dengan mencekik leher korban agar tidak berontak dan berteriak sehingga terjadilah persetubuhan dengan korban yang masih dibawah umur tersebut.
"Kami mendapatkan laporan dari keluarga korban dan langsung mengamankan pelaku dirumahnya, untuk status perkawinan tersangka merupakan duda," tambanya.
Selain mengamankan M alias D Polres Bogor juga mengamankan barang bukti pakaian korban serta hasil fisum
Tersangka dikenakan pasal kepolisian pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perempuan.
"Ancaman pidana yang berdasarkan pasal tersebut, paling singkat 5 tahun paling tinggi 15 tahun penjara dan denda 5 miliar,"pungkasnya (SFR)