Resmi Dilaporkan Korban, Polisi Kejar Bukti-bukti Pelaku Penipuan Berkedok Bisnis Online Shop di Bogor

Jumat 07-10-2022,13:43 WIB
Reporter : Yudha Prananda
Editor : Wanda Novi

BOGOR - Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota resmi menerima laporan adanya dugaan kasus penipuan berkedok bisnis online shop yang disebut menelan ratusan korban pelajar dan mahasiswa di Bogor.

Salah satu korban berinisial OC diketahui melaporkan kasus yang menimpa ia dan sejumlah kerabatnya itu ke pihak kepolisian dengan mendatangi Polresta Bogor Kota.

Alhasil, terduga pelaku berinisial SA resmi menjadi terlapor dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1122/X/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 05 Oktober 2022.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto membenarkan hal itu. Ia mengaku, kini pihaknya tengah mengejar sejumlah bukti-bukti dan para saksi guna membuat terang kasus yang menelan banyak remaja di Kota Bogor tersebut.

"Kami sedang melakukan proses penyelidikan dan pemenuhan bukti dan para saksi. Laporannya juga baru diterima kemarin (5/10, red)," ungkapnya kepada Jabar Ekspres dikutip Jumat, 7 Oktober 2022.

Diberitakan sebelumnya, remaja hingga mahasiswa di Kota Bogor diduga menjadi korban penipuan bisnis investasi dengan modus transaksi fiktif online shop oleh seorang wanita berinisial SA.

SA melancarkan aksinya itu dengan mengajak para korban untuk berinvestasi di online shop miliknya. Kemudian korban diminta untuk melakukan pinjaman online dan menyetorkannya ke SA, sebagai tanda bukti resmi mengikuti bisnis di Online Shop milik SA.

Tak hanya itu, pelaku SA juga mengarahkan para korban untuk berbelanja di toko online yang diakui milik SA dengan dalih sebagai dorongan untuk menaikkan rating toko online shop milik SA yang menjual sejumlah produk cashing handphone dan barang-barang elektronik tersebut.

Agar meyakinkan dan menggiurkan para korbannya, SA mengiming-imingi keuntungan sebesar 10 persen dari nilai transaksi.

Awalnya para korban mendapatkan keuntungan sesuai kesepakatan dengan pelaku SA.

Namun, selang beberapa bulan berjalan, SA sulit dihubungi dan dengan berbagai alasan tidak bisa membayarkan uang untuk cicilan pinjaman online yang diajukan para korban.

Salah satu korban berinisial IR mengungkapkan, hal itu berdampak panjang, lantaran para korban SA harus berurusan dengan pihak debt colector alias penagih hutang dan dituntut untuk membayar pinjaman online.

"Awalnya berjalan beberapa bulan dan pembayaran SA lancar tidak ada kendala. Bahkan bayarnya dahulu tepat waktu. Untuk yang saya alami, awalnya saya diarahkan meminjam Rp3 juta kemudian disetorkan ke SA Rp2,7 juta dan Rp300 ribu 'cuan' awal. Besarnya keuntungan awal untuk memberikan uang investasi kepada SA 10 persen," kata IR.

"Pengalamanku setelah jalan beberapa bulan dan nilai uang dari pinjaman online yang saya serahkan untuk investasi kepada SA semakin besar, disitulah SA banyak berkelit dan tidak membayar kepada saya," imbuhnya.

Alasannya, sambung dia, mulai dari sistem eror, saldo limit dan lain sebagainya. Selain itu, SA juga mengarahkan IR dan sejumlah kerabatnya yang juga korban untuk mentransfer dana yang dipinjam dari pinjaman online ke virtual account akun salah satu e-commerce dengan atas nama adiknya SA.

Kategori :