Dia membeberkan, jajaran kejaksaan dan kepolisian memberikan masukan kepada pelaku usaha jasa konstruksi di Kota Bogor untuk tetap menempuh mekanisme-mekanisme yang sesuai dengan regulasi yang ada dalam menghadapi berbagai persoalan di jasa konstruksi khususnya persoalan mekanisme prosedur pendistribusian pokir tersebut.
Dicontohkannya, semisal asosiasi bisa membuat laporan secara resmi kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor ketika mendapati adanya informasi dugaan pelanggaran untuk diproses sesuai tupoksinya, begitupun mekasime aduan kepada lembaga aparat penegak hukum dapat ditempuh dengan mekanisme yang telah diatur dalam regulasi yang ada, sehingga semua berjalan sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya.
Almer mengaku, untuk lebih memperkuat sinergitas antar stakeholder pihaknya telah mengagendakan audensi selanjutnya dengan Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto.
“Kita sudah bersurat ke ketua DPRD dan mudah-mudahan temen dari ALB Kadin bisa diterima oleh ketua DPRD,” lugasnya.*(YUD)