BOGOR - Anggota Dewan yang termasuk dalam Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah (PMP), Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) DPRD Kota Bogor tolak anggaran yang diajukan perusahaan plat merah tersebut.
Dewan secara resmi menghapus pengajuan anggaran dalam penyertaan modal tersebut berdasarkan kebijakan dalam rapat kerja antara Tim Pansus dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Ketua tim Pansus DPRD Kota Bogor Zaenul Mutaqin mengungkapkan, selain penghapusan modal berupa uang, pihaknya juga meminta agar Perumda PPJ menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen dari belanja tiap tahunnya paling lama tiga tahun.
“Berdasarkan hasil rapat, ada dua poin yang kami setujui dengan pihak Pemkot. Yaitu pertama menghapus pengajuan modal berupa uang dan menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen,” ungkapnya kepada Jabar Ekspres pada Selasa, 27 September 2022.
Nantinya, sambung dia, PMP Perumda PPJ hanya berisikan modal berupa tanah dan bangunan dari tiga pasar, diantaranya Pasar Jambu Dua, Pasar Kencana dan Plaza Bogor.
Dia mengaku, ketiga aset tersebut sudah siap diberikan ke pihak pasar karena sudah memenuhi persyaratan administrasi.
Zaenul membeberkan, dengan adanya PMP ini, maka modal dasar dari Perumda PPJ bernilai Rp503 miliar, sehingga dia menegaskan terdapat poin dimana pihak Perumda PPJ wajib menyetorkan deviden yang menjadi hak Daerah Kota paling sedikit 55 persen dari laba Perumda PPJ setiap tahun anggaran.
“Ketentuan in pun sudah dituangkan didalam berita acara dan disetujui dan ditandatangani oleh Kabag Hukum dan HAM serta Kepala BKAD Kota Bogor,” jelasnya.
Untuk diketahui, PMP berupa aset dan tanah ini sebelumnya juga sudah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor.
Persetujuan penyertaan aset tanah dan bangunan juga sebelumnya sudah dibahas secara komprehensif oleh Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Bogor.*(YUD)