Viral Pria di Mes Polisi Jadikan Bendera Merah Putih sebagai Keset, Ini Kabarnya

Rabu 14-09-2022,10:45 WIB
Reporter : Jabar Ekspres
Editor : Wanda Novi

Bendera merah putih wajib dikibarkan pada saat 17 Agustus, dan pemasangannya mulai pada 1 hingga 31 Agustus sebagai perayaan kemerdekaan Indonesia.

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000. (Fin-red)

Kategori :