BOGOR - DPRD Kota Bogor mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar segera memberikan kantor baru untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Safrudin Bima. Bukan tanpa sebab, dia menjelaskan, pengajuan kantor baru oleh KPU dan Bawaslu tersebut bukan hal baru, namun sudah 10 tahun pihak KPU dan Bawaslu tidak juga mendapatkan kantor yang representatif.
Safrudin mengaku, untuk merumuskan hal tersebut, pihaknya bersama anggota lain sempat menggelar rapat kerja bersama jajaran KPU, Bawaslu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor beberapa waktu lalu.
Pihaknya secara fokus membahas permohonan pengadaan kantor yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu Kota Bogor.
"Karena ini sudah lama dinantikan, sehingga hal ini pun dibawa ke rapat kerja agar bisa ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Kota Bogor untuk mencari kantor yang layak untuk KPU dan Bawaslu," ungkapnya dikutip Sabtu, 10 September 2022.
Safrudin menegaskan, nantinya Komisi I DPRD Kota Bogor akan menindaklanjuti hasil rapat tersebut dengan mengirimkan surat kepada Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor untuk bersama-sama mencari aset yang layak untuk kantor KPU dan Bawaslu.
Menurutnya, pihak Bawaslu membutuhkan bangunan yang memiliki ruangan yang luas untuk dijadikan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), guna menunjang penyelenggaraan pemilu serentak di 2024 nanti.
“Sedangkan untuk KPU, mereka membutuhkan gedung yang lebih representatif untuk menunjang kegiatan verifikasi aktual, dimana itu membutuhkan ruang sidang,” lugasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata merasa miris dan pilu melihat kondisi KPU dan Bawaslu yang belum memiliki gedung yang representatif.
Dia menekankan, agar pihak Bappeda Kota Bogor segera membuat skema bangunan agar di tahun depan bisa dibuat DED untuk gedung KPU dan Bawaslu Kota Bogor.
“Untuk BKAD, saya minta agar bisa segera mencari aset yang layak dan sesui dengan ketentuan Per-KPU nomor 4 tahun 2011,” dorongnya.
Dadang membeberkan, jika ditelisik berdasarkan Per-KPU nomor 4 tahun 2011, Kantor KPU Kota Bogor merupakan gedung tipe II yang membutuhkan luas lahan minimal 458 meter per segi dan luas bangunan 597 meter per segi.
Dia menimbang, jika memang tidak ada aset lahan milik Pemkot Bogor yang bisa digunakan untuk membangun kantor KPU dan Bawaslu, sebagai opsi lain dapat memanfaatkan kantor SKPD saat proses pemindahan pusat pemerintahan dimulai tahun depan.
“Bisa juga pihak KPU dan Bawaslu mencari bangunan eksisting yang mana nanti bisa dibeli, itu bisa diajukan paling cepat nanti di APBD-Perubahan 2023. Kami akan mengawal terus dan berkomunikasi langsung dengan wali kota agar ini direalisasikan,” tegasnya.*(YUD)