Kabar gembira bagi para pekerja, Pemerintah akhirnya akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji, yang akan cair mulai Jumat, 9 September 2022 ini.
Penyaluran bantuan melalui Kementerian Ketenagakerjaan ini sebagai kompensasi atas kenaikan bahan bakar minyak (BBM) seperti yang dijanjikan pemerintah.
Dasar dari penyaluran subsidi ini ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Bantuan akan diberikan sebesar Rp600 ribu untuk setiap pekerja yang memenuhi persyaratan, yang akan di berikan langsung kerekening penerima bantuan.
"Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 600.000 yang dibayarkan sekaligus," tulis pemerintah dalam Pasal 6 ayat 1 Permenaker tersebut.
Adapun syarat-syarat untuk menjadi penerima subsidi gaji Rp 600.000 atau BSU 2022 yakni sebagai berikut:
1. Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta
4. Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Subsidi gaji atau BSU 2022 diberikan untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh yang terdampak kenaikan harga kebutuhan sehari-hari.
Gaji di atas Rp 3,5 juta bisa dapat BSU Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta bisa dapat bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp 600.000 yang cair pekan ini.
Hal itu memungkinkan karena syarat penerima BSU 2022 atau subsidi gaji tak hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, namun juga pekerja yang gajinya sesuai atau di bawah upah minimum provinsi (UMP).
Seperti diketahui, banyak daerah yang UMP-nya lebih dari Rp 3,5 juta.
"Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu. Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, senilai upah minimum kab atau kota, mereka tetap berhak mendapat itu," ujar Ida saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022).