Isu perselingkuhan hingga hubungan gelap antara Putri Candrawathi dan Kuwat Maruf, yang santer di kabarkan beberapa hari terakhir ternyata tak terbukti. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto justru lebih curiga dengan Brigadir Joshua.
Hal tersebut bukan hanya opini, namun berdasarkan fakta dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka. Hingga Pemeriksaan menggunakan lie detector.
Komjen Agus menyebut isu hubungan gelap atau perselingkuhan Putri dan Joshua lebih kuat dibandingkan dengan Kuwat di Magelang.
Meski begitu, Komjen Agus tetap belum yakin dengan kebenaran tersebut. Karenanya dia mengatakan hanya Allah SWT, Joshua dan Putri yang lebih tahu kejadian di Magelang ini apa perselingkuhan atau pelecehan seksual.
Menurut Komjen Agus Andrianto, isu perselingkuhan Putri dan Kuwat tidak ditemukan bukti usai mendapat keterangan beberapa saksi.
Katanya, sebelum kejadian pembunuhan berencana Brigadir Joshua di Duren Tiga, Jaksel, Kuwat Ma’ruf baru masuk kerja setelah pandemi Covid-19.
“Kalau isu dengan Kuwat kok jauh ya. Karena Kuat baru seminggu masuk setelah hampir dua tahun karena pandemi Covid-19 (Kuwat dikabarkan terpapar Covid),” kata Komjen Agus.
“Hal ini terkonfirmasi saksi-saksi lainnya,” terang Komjen Agus lagi kepada wartawan, Senin (5/9).
Komjen Agus Andrianto juga menekankan jika memang ada kaitan perbuatan Brigadir Joshua kepada Putri di Magelang dalam kasus pembunuhan ini.
“Naluri kami sebagai penyidik senior lah apa yang terjadi, ya menyangkut kehormatan sebagaimana disampaikan oleh Dirtipidum (Brigjen Pol Andi Rian Djajadi) beberapa waktu lalu,” tukas Kabareskrim Komjen Agus, Selasa (6/9).
Komjen Agus kembali menegaskan kalau peristiwa pelecehan seksual atau hubungan intim ini hanya diketahui oleh Allah SWT, Putri dan Brigadir Joshua.
“Saya pernah ungkapkan yang tahu hanya Allah, PC dan almarhum J yang tahu pastinya,” katanya.
Agus mengatakan, tugasnya hanya melakukan penyelidikan berdasarkan adanya keterangan saksi dan bukti yang ada.
“Kebenaran hakiki hanya milik Allah SWT. Kebenaran duniawi tentu didasari atas keterangan saksi-saksi dan bukti,” lanjutnya. (poj)